TEMPO.CO, Jakarta - Todung Mulya Lubis, pengacara duo Bali Nine—Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengatakan setuju dengan tawaran pemerintah Australia untuk menukar dua kliennya dengan tiga warga negara Indonesia yang dipenjara di Negeri Kanguru dalam kasus narkoba.
Meski begitu, Todung menyerahkan keputusan tawaran barter narapidana dari Australia kepada pemerintah. "Sebab, keputusan sepenuhnya ada di tangan pemerintah," kata Todung ketika dihubungi Tempo, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut dia, upaya tukar-menukar narapidana antarnegara bukan lagi murni urusan hukum. Sebab, hubungan diplomatik kedua negara lebih berperan dalam pertukaran narapidana tersebut. "Banyak kejadian serupa terjadi di luar negeri," katanya.
Meski dalam hukum Indonesia tak mengenal upaya tukar-menukar narapidana, Todung masih optimistis. Sebab, menurut dia, dalam hubungan diplomasi, semua kemungkinan bisa terjadi.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menawarkan pertukaran narapidana kepada pemerintah Indonesia. Julie Bishop dikabarkan menelepon Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk membahas penawaran ini, Selasa petang, 3 Maret 2015. Dalam pembicaraan itu, Bishop menawarkan pertukaran narapidana Australia dan Indonesia demi menghindarkan duo Bali Nine dari eksekusi mati.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Rabu, 4 Maret 2015. Selain mereka berdua, setidaknya ada tujuh terpidana mati lainnya yang sudah dibawa ke LP Nusakambangan.
INDRA WIJAYA