TEMPO.CO , Jakarta:Berdasarkan riset kesehatan dasar yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) yang melakukan penelitian sederhana tentang berapa konsumsi alkohol pada anak berusia 10 tahun ke atas? Dijawab anngka kejadian minum alakohol dalam sebulan terakhir adalah sebesar 3 persen.
"Kelompok umur tertinggi peminum alkohol adalah usia 25-34 tahun dengan 4,3 persen. Sementara untuk kelompok anak muda, usia 10-14 tahun sekitar 0,3 persen dan usia 15-24 tahun adalah 3,5 persen," kata Prof dr Tjandra Yoga Aditama dalam surat elektroniknya di Jakarta pada Kamis (5/3).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan atau Balitbangkes dari kantor Kementerian Kesehatan ini menerangkan berdasarkan penelitian yang dilakukan di tempatnya menyebutkan penyebab minum alkohol pada anak karena pengaruh teman, lingkungan, iseng atau coba-coba, dan ketagihan.
"Dampak minum alkohol merupakan faktor risiko untuk kejadian penyakit tidak menular (PTM), seperti hipertensi, stroke dan jantung. Faktor risiko lain timbulnya PTM seperti merokok, kurang aktivitas fisik atau kurang olah raga, sangat jarang konsumsi buah dan sayur, dan juga melakukan diet tidak sehat dengan alkohol."
Tjandra menerangkan biasanya ada hubungan antara perilaku merokok dan minum alkohol. "Artinya, sambil minum alkohol merokok juga. Dampak lainnya, diperkirakan ada hubungan antara minum alkohol dan perilaku tidak baik," katanya.
Dia juga menjelaskan akibat terlalu banyak konsumsi alkohol yang dapat menurunkan kemampuan berpikir dan gangguan perilaku. "Anak atau remaja yang kecanduan konsumsi alkohol bikin lambat berpikir atau lemot."
Tjandra juga mengatakan, "Apabila konsumsinya amat berlebihan, bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran. dan menyebabkan penyakit serius yang disebabkan alkohol seperti tukak lambung, kerusakan pada hati, hingga komplikasi gangguan psikiatri.
Karena itulah pria berkacamata ini meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam hal hukum dan perundangan. Menurutnya, pemerintah sudah mengeluarkan Perpres No. 74 Tahun 2013, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam Perpres tersebut diatur tentang golongan minuman beralkohol menurut kadar etanolnya dibagi ke dalam Golongan A, B dan C. Kemudian juga tempat yang boleh menjual, dan juga pengawasan oleh pemerintah."
Tjandra juga menegaskan minuman beralkohol merupakan produk minuman yang mendapat pengawasan ketat dalam peredarannya.
"Terkait dengan maraknya minuman beralkohol oplosan, tentunya ada beberapa cara sebagai pencegah. antara lain mengawasi peredaran alkohol sesuai dengan Perpres tersebut oleh pihak berwenang. Kemudian pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya minum alkohol, terutama oplosan. Dan mendorong pemuda atau orang muda untuk ikut dalam kegiatan yang produktif dan sehat. hal ini bisa mellaui pramuka, kegiatan olah raga, dan kegiatan kreatif lain," ungkapnya panjang lebar.
HADRIANI P.