TEMPO.CO , Yogyakarta - Pemindahan dan eksekusi terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso masih belum jelas. Sebab, proses hukumnya masih belum selesai. Warga Filipina itu masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung.
Meskipun grasinya ditolak presiden, tetapi karena ada pengajuan Peninjauan Kembali, Kejaksaan memberikan hak-hak hukum terpidana mati itu. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta masih menunggu keputusan Peninjauan Kembali itu. "Soal pemindahan dilihat situasinya," kata Asisten Pedana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Subardiman di kantornya, Kamis, 5 Maret 2015.
Ia menambahkan, soal pemindahan terpidana mati itu ke lokasi eksekusi bisa kapan saja. Tetapi sampai saat ini belum dipastikan waktunya. Tetapi, ia menegaskan, Mary Jane yang divonis mati karena ditangkap membawa heroin 2,6 kilogram merupakan satu dari 10 terpidana mati yang grasinya ditolak presiden.
Soal eksekusi mati bersamaan atau tidak, Tri menyatakan bisa bersamaan atau di waktu yang berbeda dari terpidana mati lainnya yang saat ini sudah berada di Nusakambangan. "Kami belum bicara eksekusi, tetapi Mary Jane adalah salah satu terpidana yang grasinya ditolak presiden," kata dia.
Ia menyatakan, hak hukum terpidana itu memang harus dipenuhi. Karena ibu dua anak itu belum pernah mengajukan Peninjauan Kembali. Meskipun sudah mengajukan grasi tetapi upaya hukum luar biasa itu diajukan setelah grasinya ditolak presiden. "Mary Jane belum pernah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Proses hukum yang dilakukan kemarin sudah dilakukan, seharusnya PK dulu baru permohonan grasi," kata dia.
Soal pemindahan ke Nusakambangan, ia menegaskan masih memenuhi hak hukum terpidana itu. Ia tidak mau memberitahukan soal teknis pemindahan hingga eksekusi. Sebab, sebagai penegak hukum juga harus mengikuti dan memberikan hak hukum terpidana mati itu. Apalagi terpidana mati itu merupakan warga negara asing yang banyak disorot dunia. "Prosesnya (PK) belum selesai, bagaimana mau mengeksekusi, piye," kata Tri.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan Yogyakarta Zaenal Arifin menyatakan, kondisi Mary Jane paska sidang permohonan PK tampak tidak terlalu tegang. Terpidana mati itu masih berharap PK nya dikabulkan. "Kondisinya biasa saja, dia berharap ada pengurangan hukuman," kata dia.
MUH SYAIFULLAH