TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Informasi Ditjen Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ibnu Chuldun mengatakan total sembilan terpidana mati telah berada di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk eksekusi mati gelombang kedua.
"Yang terakhir ada tiga dipindahkan ke Nusakambangan, dua dari Lapas Krobokan Bali dan satu dari Lapas Madiun,"ujar Ibnu via telepon, Rabu, 4 Maret 2015.
Dua terpidana mati yang dipindahkan dari Lapas Krobokan adalah anggota sindikat narkotika Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka, yang tertangkap menyelundupkan heroin 8 kilogram di tahun 2005, dipindahkan dari Lapas Krobokan tadi pagi pukul 06.25 WITA dengan pesawat charter dikawal 20 pasukan brimob.
Satu terpidana mati yang berasal dari Lapas Madiun adalah terpidana narkotika asal Nigeria bernama Raheem Agbaje Salami. Raheem, yang tertangkap menyelundupkan 5 kilogram heroin tahun 1999, dipindahkan dari Lapas Madiun pukul 02.00 WIB lewat jalur darat.
Raheem sudah menuliskan pesan terakhirnya.Usai ditembak mati, pria yang tercatat sebagai warga warga Cordova, Spanyol itu juga ingin agar jenazahnya dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Madiun secara Katolik.
“Permintaan terakhir itu sudah diketik dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan,” ujar Titus Tri Wibowo, pendamping rohani/bapak permandian terpidana mati kasus narkotika ini, Senin, 2 Maret 2015.
Bahkan, ia melanjutkan, apabila diizinkan Raheem ingin menjalani hukuman mati tanpa harus ditutup matanya. “Dia ingin matanya terbuka sambil berdoa tapi mungkin tidak diizinkan. Maka, tidak ditulis dalam surat permohonan terakhirnya,” kata Titus.
Mungkin saja permintaan Raheem dipenuhi, Berikut poin-poin prosedur eksekusi berdasarkan Undang-Undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati:
Pasal 6: Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi, jaksa memberitahu terpidana soal eksekusi .
Pasal 8 :Pembela bisa menghadiri eksekusi.
Pasal 9: Eksekusi tidak dilakukan di muka umum dan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh presiden.
Pasal 10: Eksekutor dibentuk Kepala Kepolisian Daerah dari unit Brigade Mobil. Tim eksekutor terdiri seorang bintara, 12 tamtama, dan dipimpin seorang perwira. Saat mengeksekusi, regu tembak tidak menggunakan senjata organik. Selama dan sampai selesai masa eksekusi, regu tembak di bawah perintah jaksa.
Pasal 11
-- Terpidana di bawa ke tempat eksekusi dengan pengawalan polisi yang cukup.
-- Terpidana berpakaian sederhana dan tertib.
-- Terpidana boleh disertai rohaniawan jika diminta.
-- Terpidana ditutup matanya saat ditembak, kecuali terpidana tidak menghendaki.
-- Terpidana bisa dieksekusi dengan cara berdiri, duduk, atau berlutut.
-- Jika perlu, jaksa bisa memerintahkan terpidana diikat tangan dan kaki atau diikat pada sandaran yang dibuat khusus untuk itu.
Pasal 13
-- Regu tembak menuju tempat eksekusi dengan senjata yang sudah terisi setelah terpidana siap ditembak.
-- Jarak terpidana dengan regu tembak antara 5-10 meter.
Pasal 14
-- Jika setelah ditembak terpidana masih hidup, perwira meminta bintara melepaskan tembakan terakhir dengan menempelkan ujung laras senjata tepat di atas kuping terpidana.
ISTMAN MP