TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali membenarkan telah mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, berkas gugatan dicabut karena ada beberapa perbaikan yang ingin ditambahkan tim kuasa hukum.
"Iya, ada yang mau kami tambahkan dan sempurnakan dalam berkas gugatan," katanya melalui pesan pendek, Jumat, 6 Maret 2015. "Makanya dicabut dulu sementara."
Andreas menolak merinci perbaikan dalam gugatannya. "Nanti, ya. Jangan mendahului pendaftaran." Ia mengatakan bakal secepatnya mendaftarkan kembali gugatan praperadilan terhadap kliennya.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan pihaknya menerima surat pencabutan gugatan dari kuasa hukum SDA pada Rabu, 4 Maret 2015. Dengan demikian, kata Made, proses perkara praperadilan SDA dengan nomor berkas 9/Pid.Prap/2015/PN.Jkt-sel dihentikan sementara. Padahal Pengadilan telah memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk hadir dalam sidang perdana pada Senin, 16 Maret mendatang.
Suryadharma Ali merupakan tersangka dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 saat menjabat Menteri Agama. Mengikuti jejak Budi Gunawan, ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Tak hanya menggugat penetapannya sebagai tersangka, SDA juga menuntut ganti rugi kepada KPK sebesar Rp 1 triliun.
INDRI MAULIDAR