TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pengangkatan Komisaris Jenderal Victor Simanjuntak sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipid Eksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, merupakan hal yang lumrah. Ia menilai promosi Victor tak bertentangan dengan rekomendasi Ombudsman.
"Itu kan rekomendasi. Kami sudah diberi tahu sama Pak Badrodin bahwa itu sesuai dengan Perkab 14 Tahun 2012 soal SOP Kabareskrim," kata Dwi di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015.
Berdasarkan salinan telegram rahasia Polri tertanggal 5 Maret 2015 bernomor ST/494/III/2015, yang diperoleh Tempo, Victor diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipid Eksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menggantikan posisi Brigadir Jenderal A. Kamil Razak. Kamil dimutasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Barhakam Polri.
Victor sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan (Lemdikpol) Polri. Ia merupakan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lemdikpol.
Namun, pada 23 Januari ia turut menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Padahal, saat itu ia belum secara resmi menjadi penyidik Bareskrim. Victor mengaku telah mendapat surat perintah tugas bernomor Sprin/137/I/2015 tertanggal 21 Januari 2015. Setelah surat mutasi keluar, Victor akan memimpin penanganan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto.
Menurut Dwi, surat perintah itulah yang menjadi dasar diperbolehkannya Victor turut serta menjadi penyidik. "Kan sudah ada surat perintah, boleh menugaskan anggota kita yang di luar itu seperti Densus ada satgas bom," kata Dwi. "Diperbolehkan karena mereka sudah pernah menjadi penyidik dan sebagainya."
Ombudsman merekomendasikan polisi untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Komisaris Besar Victor yang ikut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan. "Melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Pasal yang dilangar: Pasal 17 ayat 1 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap Nomor 14 Tahun 2012."
PUTRI ADITYOWATI