TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menegaskan tak akan memenuhi permintaan Australia membarter terpidana mati kasus narkoba. Permintaan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Julie Bishop melalui telepon kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Selasa, 3 Maret lalu.
"Tidak ada," kata Presiden Jokowi kepada wartawan di Bogor setelah menghadiri perayaan Cap Go Meh di pelataran Wihara Dhanagun, Kota Bogor, Kamis, 5 Maret 2015.
Presiden Jokowi memaparkan alasan Indonesia menolak tawaran barter itu. Jokowi mengingatkan, kejahatan narkoba sudah sangat masif terjadi akibat praktek peredaran narkoba yang dilakukan para bandar dan mafia internasional. Sudah jutaan orang Indonesia meninggal karena narkoba, jutaan lainnya menjalani rehabilitasi, dan banyak di antaranya yang sudah tak mungkin bisa disembuhkan.
"Lihat berapa yang meninggal, generasi kita. Jangan dilihat yang dieksekusi saja, lihatlah korbannya, 4,5 juta orang," kata Jokowi. "Lihatlah masa depan kita"
Presiden Jokowi menegaskan, meski secara tegas menolak tawaran itu, ia akan tetap menjaga hubungan baik dengan negara tetangga dengan batasan-batasan yang, menurut Jokowi, harus dihormati satu sama lain. Menurut dia, hubungan baik dengan negara sahabat tetap memiliki batasan yang tidak bisa saling diganggu gugat. "Kedaulatan hukum tetap kedaulatan hukum, kedaulatan politik tetaplah kedaulatan politik," kata Jokowi.
Seperti diberitakan, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kabarnya menawarkan repatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba di Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati anggota Bali Nine. Usulan Menlu Julie Bishop ini, seperti ditulis The Age, disampaikan sebagai upaya terakhir yang dilakukannya untuk menyelamatkan nyawa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari eksekusi hukuman mati.
SIDIK PERMANA