TEMPO.CO , Jakarta: Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta soal APBD Jakarta 2015 tak tuntas juga.
Mediasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis 5 Maret 2015 menemui jalan buntu. "Hasilnya deadlock," kata Prabowo Soenirman, anggota DPRD Jakarta.
Ahok menilai ada "dana siluman" sebesar Rp 12 triliun di APBD itu, sedangkan Dewan menuding Ahok memakai dokumen APBD yang berbeda. Masalahnya, sebelum mediasi terjadi, Ahok sudah melaporkan kasus "dana siluman" ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lapor ke KPK
Ahok mendatangi kantor KPK pada Jumat, 27 Februari 2015. Dengan membawa sejumlah dokumen Ahok melaporkan adanya indikasi penyelewengan penggunaan APBD DKI sejak 2012 hingga 2014 yang jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah. Hal itu juga menyangkut kasus pengadaan uninterruptible power supply (UPS). "Kami kecolongan di 55 sekolah. Kepala sekolah pun kaget karena tidak pernah memesan UPS," ujar Ahok.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, menyatakan akan melakukan verifikasi data. KPK juga akan menggali info lebih mendalam di lapangan. "Belum dapat kami simpulkan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak," ujarnya pada akhir Februari lalu.
Polisi Mulai Selidiki Juga
Entah siapa yang melaporkan, kasus UPS ini kini juga ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepolisian mulai bergerak menyelidiki kasus ini pada 28 Februari 2015 atas dasar pengaduan masyarakat. Penyidik bahkan telah memeriksa 12 saksi, termasuk mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan nanti saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini akan diperiksa. "Termasuk para pemenang tendernya," ujarnya. Setidaknya, menurut dia, ada sekitar 40 perusahaan pemenang tender pengadaan UPS ini.
Siapa yang Lebih Berwenang?
Baik KPK maupun polisi sama-sama menyatakan berhak menyelidiki kasus ini. Lantas, siapa lembaga yang paling berwenang dalam menangani kasus ini?
KPK dengan tegas menyatakan tak terpengaruh dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya, karena yang dilaporkan Ahok bukan hanya pengadaan UPS, tapi dugaan penyelewengan APBD DKI. "Yang dilaporkan Pak Ahok ke KPK itu penggunaan APBD 2012-2014, jadi bukan hanya UPS, yang memang menjadi bagian kecil dari yang dilaporkan itu," kata Johan Budi pada Kamis, 5 Maret 2015.
Diserahkan Kemana Sebaiknya?
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, mengatakan KPK lebih berwenang menangani kasus ini bila dibandingkan dengan kepolisian, karena KPK lebih dulu menerima laporan dari Ahok. "Tak bisa lagi ditangani polisi. KPK sudah duluan," kata Andi saat dihubungi, Kamis, 5 Maret 2015.
Tak hanya itu, kata Andi, KPK lebih berwenang menangani kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK. Sedangkan nilai total anggaran siluman itu, menurut Ahok, mencapai Rp 105,876 miliar.
"Kepolisian seharusnya menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK saja. Apalagi, Ahok sendiri yang melaporkan langsung ke sana," kata Andi. "Ke kepolisian kan tak ada yang melaporkan."
Menurut Andi, undang-undang juga membolehkan KPK mengambil alih kasus yang sedang ditangani kepolisian dan kejaksaan.
K | INDRI MAULIDAR