TEMPO.CO , YOGYA: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta kembali memperpanjang masa pembahasan peraturan tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY. Salah satu alasannya, materi rancangan dinilai sensitif terhadap isu suksesi raja keraton Yogyakarta. " Kami memang harus sangat hati-hati memutuskan," kata Ketua Panitia Khusus Pembahasan Raperda Keistimewaan itu, Slamet, Jumat 6 Maret 2015.
Pembahasan Raperda Keistimewaan tentang jabatan gubernur dan wakilnya itu merupakan salah satu yang teralot dalam sidang-sidang di DPRD DIY. Rapeda ini sebenarnya telah rampung dibahas oleh dewan periode 2009-2014. Namun legislator periode itu gagal mengesahkannya.
Tahun ini, dewan periode 2014-2019 kembali membuka pembahasan atas raperda itu. Semestinya pembahasan rampung pada 20 Februari lalu. Tapi karena perdebatan tentang syarat pencalonan gubernur dan wakilnya, masa kerja panitia khusus diperpanjang hingga Jumat 6 Maret 2015. Sayangnya, hingga habis masa perpanjangan itu, panitia khusus tak kunjung memperoleh permufakatan. "Sekarang diperpanjang lagi sampai 3 April, " katanya.
Perdebatan itu dipicu oleh adanya pasal dalam rancangan yang mensyaratkan gubernur dan wakilnya harus seorang lelaki. Sementara Undang-Undang Keistimewaan DIY mengamanatkan gubernur adalah Sultan yang bertahta, lima anak raja keraton kini seluruhnya perempuan. Materi syarat pencalonan itu sebenarnya juga diadopsi dari isi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 itu.
Jumat pagi kemarin, Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono menyatakan sabdatama (perintah utama). Sabdatama ini merupakan keputusan dan aturan tertinggi dalam tata pemerintahan keraton Yogyakarta. Ada delapan poin sabdatama, yang intinya, Sultan melarang pihak lain mencampuri tata pemerintahan keraton. Termasuk dalam berkomentar tentang siapa pewaris tahtanya.
Dalam sabdatama itu pula, Sultan, yang juga Gubernur DIY, mengatakan kalau pun diperlukan merevisi undang-undang keistimewaan, maka rujukan sabdatama ini akan menjadi dasar rujukan utamanya. " Yen butuh mbenerake undang-undang keistimewaan, dasare sabdotomo lan ngowahi undang-undange, " ucapnya dalam sabdotomo di Bangsal Kencana Keraton.
Slamet mengatakan panitia pembahasan merasa terbantu dengan adanya sabdatama itu. " Ini akan meredakan perdebatan, " katanya. Alasannya, Sultan menegaskan suksesi kasultanan adalah urusan keraton. Namun ia enggan berkomentar, apakah sabdatama itu akan berdampak pada pengubahan syarat pencalonan gubernur dan wakilnya dalam draft perda pengisian jabatan. ANANG ZAKARIA