TEMPO.CO, Nunukan - Seorang bayi 1 bulan ikut dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ibu bayi itu, Sukma, 29 tahun, di Nunukan, Jumat malam, 6 Maret 2015, menyatakan dia ditangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu, Negeri Sabah, Malaysia.
Menurut Sukma, dia ditangkap di rumah bersama bayinya dan dikurung di Pusat Tahanan Sementara Kemanis Papar, Kota Kinabalu. "Saya dipenjara dua pekan bersama anak ini," ujarnya saat pendataan di terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan bersama 146 TKI deportasi lainnya.
Bayi yang belum diberi nama ini adalah anak ketiga Sukma. Dua anaknya yang lain masih bersama suaminya di Kota Kinabalu, tepatnya di perusahaan perkebunan kelapa sawit Sugud Sandakan.
Sukma berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dia mengaku telah lima tahun lebih berada di Negeri Sabah, Malaysia, bersama suaminya dan bekerja sebagai pemetik buah kelapa sawit.
Ia pertama kali masuk ke Malaysia menggunakan paspor lawatan, tapi tidak dijamin oleh majikannya—yang membuat dia dan bayinya ditangkap polisi saat operasi pendatang asing. "Waktu pertama kali masuk Malaysia saya pakai paspor, tapi tidak berlaku lagi. Jadi selama itu tidak pernah lagi pakai paspor," kata Sukma.
Ia berharap dapat kembali ke Malaysia dan berkumpul bersama suami dan kedua anaknya. Dia akan berusaha mengurus paspor di Kabupaten Nunukan terlebih dulu.
ANTARA