TEMPO.CO , Cilacap- Kerabat dari terpidana mati asal Nigeria Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa, mengatakan jika eksekusi tahap dua bagi 10 terpidana narkotika tak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Dia menjelaskan informasi tersebut diperolehnya dari orang dalam Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Novarita, nama kerabat Silvester, menjelaskan jika dia belum mengetahui persis kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. "Mungkin eksekusi bisa ditunda seminggu atau sebulan," ujarnya setelah mengunjungi Silvester, Jumat, 6 Maret 2015.
Penundaan eksekusi, kata Novarita, disebabkan oleh adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh beberapa terpidana. Novarita optimistis jika eksekusi mati tak akan dilakukan pada Sabtu atau Ahad dinihari. "Alhamdulillah kalau gak ada eksekusi," katanya.
Hal yang sama diungkapkan oleh pengacara terpidana mati asal Nigeria Stephanus Jamio Owolabi Abashin alias Raheem Agbaje Salami, Utomo Karim. Menurut Utomo, hingga saat ini kliennya belum memperoleh surat keterangan dari kejaksaan ihwal pelaksanaan eksekusi.
"Kenyataannya kami belum diberitahu secara resmi kapan pelaksanaan eksekusi dan berapa lama penundaan itu. Namun jika eksekusi ditunda, kami gembira," ujarnya.
Sebelumnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, terpidana mati yang lain, telah tiba di Bandar Udara Tunggul Wulung, Cilacap, kemarin. Warga negara Australia itu sebelumnya dipenjara di Kerobogan, Bali. Sedangkan terpidana mati Raheem Agbaje Salami dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun, Jawa Timur. Ia dibawa ke Nusakambangan melalui jalur darat.
Jika mengacu pada daftar nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, seperti yang dirilis Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih ada seorang terpidana mati yang belum dipindahkan ke Nusakambangan, yakni Mary Jane Fiesta Veloso, warga
negara Filipina. Ia mendekam di penjara Wirogunan, Yogyakarta.
Enam terpidana mati kasus narkoba yang telah berada di Nusakambangan, selain yang baru dipindahkan, yakni warga Indonesia Zainal Abidin, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Pada eksekusi terpidana mati pada 18 Januari lalu, kejaksaan melakukannya serentak terhadap 6 terpidana. "Karena faktor anggaran," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basyuni Masyarif saat itu. Rencananya, eksekusi bagian kedua terhadap 10 terpidana mati juga dilakukan secara bersama-sama.
GANGSAR PARIKESIT