TEMPO.CO, Blora - Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada penundaan pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotik. Menurut dia, eksekusi mati tetap dilakukan.
"Tidak ada penundaan, hanya waktunya itu memang tidak disampaikan kapan," kata Jokowi di Blora, Jawa Tengah, Sabtu, 6 Maret 2015. "Mosok disampaikan kapan, ya, ndak bisa."
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati sepuluh terpidana narkotik. Dua di antaranya anggota Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan jadwal eksekusi mati. Sebab, belum ada putusan atas peninjauan kembali yang diajukan terpidana mati, Mary Jane, asal Filipina.
Beberapa pihak menganggap pemerintah Indonesia sengaja menunda pelaksanaan eksekusi mati itu. Musababnya, pemerintah Australia gencar melakukan lobi untuk membebaskan Myuran dan Andrew.
Namun Jokowi membantah adanya penundaan jadwal eksekusi. "Kami ini ingin bersahabat dengan negara mana pun, juga dengan negara tetangga. Tapi, untuk masalah yang berkaitan dengan hukum, kedaulatan hukum kami tidak bisa ditawar."
REZA ADITYA