TEMPO.CO, Kendari - Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan saat ini.
"Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan, yakni kejahatan narkoba dan korupsi," kata Lukman Hakim di Kendari, usai tatap muka dengan para tokoh lintas agama di daerah itu, Sabtu, 7 Maret 2015.
Alasannya, kata dia, kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, demikian halnya dengan korupsi.
"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," katanya.
Menurut dia, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia karena pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah paham di mana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata-mata demi untuk menghormati HAM orang lain.
"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Di mana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," katanya.
Lukman menggambarkan ulah para pengedar narkoba menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia. Bahkan, saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba dengan 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa disembuhkan.
"Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba, maka ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain," katanya.
Alasannya, kata dia, karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsi.
"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," katanya.
Menurut Lukman, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia, karena pemahaman hak asasi manusia yang diatur dalam Undang Undang Dasar adalah paham HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.
"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," ia menegaskan.
ANTARA