TEMPO.CO, Balikpapan - Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur menetapkan Dian Novita Sari sebagai tersangka percobaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri.
Ibu muda ini kedapatan menggorok anak kandungnya, Cherry Savana, 2 tahun. Dian Novita melakukan penganiayaan setelah mendapatkan bisikan gaib untuk mengorbankan anak yang paling disayanginya.
"Tengah malam dia sembahyang dan mendapatkan bisikan gaib untuk mengorbankan anaknya. Pagi-pagi, seusai sembahyang, dia mengambil parang serta menggorok anaknya ini," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan Ajun Komisaris Polisi Damus Asa, Ahad, 8 Maret 2015.
Polisi sudah menangani kasus penganiayaan anak kandung yang terjadi pada Rabu dinihari, 4 Maret 2015, di Kelurahan Sepinggan ini. Polisi menyatakan, saat diperiksa, tersangka sering melantur.
Damus mengatakan tersangka seorang diri melakukan penganiayaan setelah terpengaruh bisikan gaib. Anak kedua Dian Novita sempat menyaksikan saat ibunya menggorok Cherry Savana.
"Anak keduanya yang terbangun langsung dibekap dengan kain agar tidak berteriak," katanya. "Tersangka langsung membawa anak keduanya itu ke rumah orang tuanya."
Orang tua tersangka yang curiga, lanjut Damus, langsung memeriksa rumah tersangka serta mendapati Cherry Savana sudah bersimbah darah. Cherry akhirnya bisa diselamatkan setelah keluarga tersangka segera membawanya ke rumah sakit.
Polisi juga akan memeriksa kondisi kejiwaan Dian Novita, yang mengaku selalu mendengarkan bisikan gaib. Ini untuk memastikan kejiwaan Dian Novita kala menganiaya anak kandungnya.
Ibu muda itu terancam hukuman penjara selama 7 tahun dan 15 tahun sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
SG WIBISONO