TEMPO.CO, Pekanbaru - Polisi menangkap seorang mahasiswa yang membawa 980 butir ekstasi jenis Happy Five di Bandara Sultan Syarif Kasim Riau II, Pekanbaru. Petugas menemukan ratusan butir ekstasi yang dibungkus dengan lakban di bagian ikat pinggang.
"Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Bandung," Kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Hermansyah, Senin, 9 Maret 2015.
Menurut Hermansyah, petugas Bandara curiga melihat gerak-gerik pelaku saat akan melalui metal detector di pintu masuk menuju ruang keberangkatan. Mahasiswa berinisial DA, 22 tahun, kuliah semester VIII di fakultas hukum sebuah perguruan tinggi di Riau. Dia mengaku terpaksa jadi kurir narkoba karena membutuhkan dana untuk menyelesaikan skripsi dan membayar kuliah.
DA mengaku sebagai kurir R, warga Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru. Dia mendapat bayaran Rp 2,5 juta setelah berhasil mengantarkan ratusan ekstasi tersebut kepada seorang pemesan di Bandung.
"Dia sudah terima Rp 500 ribu, dan sisanya akan diterima bila barang sudah sampai ke pemesan," kata Hermansyah.
Hermansyah mengaku pihaknya saat ini masih memburu R yang berperan sebagai bandar narkoba. Namun pelaku berhasil kabur saat polisi menggeledah rumahnya. "Pelaku kami masukkan dalam daftar pencarian orang," tuturnya.
RIYAN NOFITRA