TEMPO.CO, Bandung - Ian Iskandar, kuasa hukum bekas Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance, menyatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla dipastikan akan hadir menjadi saksi yang meringankan kliennya. Yance disangka terlibat kasus korupsi lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem, Kabupaten Indramayu.
"Setelah mengajukan permohonan kepada Pak JK, ternyata direspon. Kami telah melakukan audiensi di Istana Kepresidenan. Hasilnya, Pak JK bersedia menjadi saksi di persidangan," ujar Ian kepada Tempo, Senin, 9 Maret 2015.
Menurut Ian, audiensi dilakukan oleh pihaknya pada Kamis, 5 Maret 2015. Saat audiensi, Jusuf Kalla menjanjikan akan menyampaikan kesaksiannya terkait dengan proyek pembangkit listrik bertenaga 600 megawatt tersebut. "Pak JK mengatakan betul beliau yang memerintahkan Yance untuk membangun PLTU batu bara, saat itu juga mereka (Yance-Jusuf Kalla) aktif saling berkomunikasi," ujar Ian.
Ian mengatakan, pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2004 tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2006 Nomor 71. Saat itu yang menandatangani adalah Jusuf Kalla yang menjabat sebagai Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kalau Pak Yance dipersalahkan, berarti Pak JK pun dipersalahkan dong," ujar Ian.
Politikus Partai Golkar tersebut menjadi terdakwa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan ganti rugi tanah sebesar Rp 57.850/meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14.000/meter persegi.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Rencananya, sidang saksi yang meringankan terdakwa akan diagendakan pada awal April nanti. Selain mendatangkan Jusuf Kalla, kuasa hukum Yance akan mendatangkan salah satu birokrat dari Kabupaten Indramayu.
IQBAL T. LAZUARDI S.