TEMPO.CO, Kupang - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Beny Litelnoni mengaku mengeluarkan memo untuk pencairan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2010 untuk sejumlah kalangan. Kala itu, Beny masih menjabat Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS).
"Benar, saya keluarkan memo untuk sejumlah kegiatan. Dan itu dibenarkan sesuai dengan aturan," kata Beny saat menjalani persidangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Bansos di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin, 9 Maret 2015.
Pada 2010, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan mengalokasikan dana lebih dari Rp 2 miliar untuk bantuan sosial. Dari dana itu, kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 170 juta. Dugaannya, bantuan itu salah sasaran.
Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin hakim ketua Ida Bagus Dwiantara dengan dua anggota, yakni Jul Lumbangaol dan Anshori. Sidang yang menghadirkan Wakil Gubernur NTT ini disaksikan ratusan pengunjung. Sidang di mulai pukul 13.30 Wita. Wagub menjadi saksi kedua dalam persidangan itu, setelah sebelumnya hakim memeriksa bendahara dana Bansos tahun 2010.
Ida Bagus Dwiantara bertanya seputar memo yang dikeluarkan Beny untuk sejumlah kalangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur, karena tidak diikuti dengan pengajuan proposal dari masyarakat atau lembaga yang dibantu melalui dana Bansos itu.
Menjawab pertanyaan hakim, Beny mengatakan memo yang dikeluarkannya tersebut untuk membantu masyarakat atau lembaga agama dan lembaga lain saat keadaan mendesak. "Jika dana tersedia, bantuan bisa diserahkan hanya dengan memo. Dan itu dibenarkan aturan," katanya.
Memo yang dikeluarkan Beny di antaranya untuk membantu warga saat berkunjung ke lembaga agama. Namun hakim mempersoalkan dana untuk Badan Narkotika Nasional (BNN) senilai Rp 50 juta. Hakim menilai lembaga itu miliki dana untuk sosialisasi dan lainnya. "Dana itu sudah dialokasikan khusus untuk membantu kegiatan BNN, jadi tidak salah sasaran," kata Beny.
YOHANES SEO