TEMPO.CO, Ternate - Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara menolak memenuhi permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penangguhan tahanan dua warga suku Togutil dalam dugaan kasus pembunuhan di Desa Waci, Halmahera Timur. Alasannya, polisi mengkhawatirkan penanguhan tahanan bisa membuat tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ajun Komisaris Besar Hendrik Badar, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, mengatakan hasil ekspos perkara disimpulkan bahwa penangguhan tahanan dinilai bisa menganggu proses penyidikan dan penuntasan kasus tersebut. Selain itu, hasil ekspos itu pula diketahui dua orang suku Togutil itu terbukti meyakinkan melakukan pembunuhan warga Desa Waci di Halmahera Timur tujuh bulan silam.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diekspos, dua pelaku ini diyakini sebagai pelaku pembunuhan. Kami tetap akan menindak dan menuntaskan kasus ini secara transparan," kata Hendrik, Senin, 9 Maret 2015
Menurut Hendrik, hingga saat ini sedikitnya sudah 12 orang saksi dan dua orang saksi ahli diperiksa untuk dimintai keterangan. Polisi juga telah mendapatkan alat bukti seperti empat buah anak panah yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Polisi menjerat dua orang suku Togutil dengan Pasal 388 dan atau 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.
"Penuntasan kasus pembunuhan ini sebagai langkah memberikan kepastian hukum," ujar Hendrik.
Sebelumnya, Komnas HAM meminta polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap dua warga suku Togutil yang ditangkap dalam dugaan kasus pembunuhan. Alasannya, proses penanganan kasus tersebut dinilai banyak keganjilan. Komnas HAM juga mendesak Polda Maluku Utara untuk memberikan penjelasan secara rinci tentang dasar penangkapan dua warga suku Togutil paling lambat tujuh hari.
Pada awal Maret, Kepolisian Resor Halmahera Timur menangkap dua warga suku Togutil karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dua warga Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, pada Juli 2014. Dua orang suku Togutil yang ditangkap yaitu Bakum, 40 tahun, dan Nuhu, 39 tahun. Mereka ditangkap di Trans Kobe, Desa Lelilef, Halmahera Tengah, saat berada di rumah salah seorang warga Trans Kobe.
BUDHY NURGIANTO