TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 9 Maret 2015, memanggil Casmadi, sopir bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Casmadi alias Ade diperiksa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," ujar Priharsa di kantornya, Senin, 9 Maret 2015.
KPK mengumumkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan di Kementerian Energi pada 16 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus dugaan gratifikasi yang menjerat bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Belakangan, kasus itu juga menjerat Sutan Bhatoegana.
Waryono dijerat Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya.
Pasal 12 huruf b memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta. Korupsi pengadaan ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 25 miliar.
LINDA TRIANITA