TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengetahui adanya somasi yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, Budi Waseso tidak berpartisipasi dalam somasi tersebut.
"Kabareskrim pasti tahu. Tapi itu murni penyidik Dirtipideksus dengan Komnas HAM," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2015.
Rikwanto mengatakan somasi dilayangkan lantaran Komnas HAM dianggap telah mengungkap hasil investigasi penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan Bambang.
Somasi dilayangkan pada 8 Februari lalu. Namun, sampai saat ini, menurut Rikwanto, Komnas HAM belum juga meminta maaf. Ihwal akan adanya penangkapan, Rikwanto tidak menganggapnya serius. "Ya, itu mekanismenya pengacara. Kalau surat somasi wajar saja bahasanya seram-seram ya."
Saat dikonfirmasi, Komnas HAM tidak akan melayangkan permintaan maaf. Komisioner Komisi Hak Asasi yang mengetuai tim investigasi kasus Bambang, Nur Kholis, mengatakan pengumuman pada publik telah sesuai aturan. "Kami merasa tidak melanggar," kata Nur Kholis.
SINGGIH SOARES