TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan langkah selanjutnya terkait dengan keputusan Mahkamah Agung yang akan menolak pengajuan peninjauan kembali atas putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi S.P. mengatakan seluruh pimpinan KPK masih akan menggelar rapat untuk menentukan langkah berikutnya. "Kami masih akan rapatkan kembali soal PK ini," ujar Johan melalui pesan pendek, Senin, 9 Maret 2015.
Seharian ini, lima pemimpin lembaga antirasuah itu memang menggelar rapat. Namun, Johan mengatakan, belum ada keputusan dari rapat itu. Mereka gentar setelah mendengar informasi dari MA bahwa jika KPK mengajukan PK, MA akan menolaknya.
Jumat lalu, Johan bersama pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan tiga wakil ketua lain, yakni Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, serta Indriyanto Seno Adji menemui petinggi Mahkamah Agung. Dalam pertemuan yang berlangsung 30 menit itu, para pemimpin KPK menyampaikan niat mereka untuk mengajukan PK atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan.
Tapi Mahkamah menyatakan tak akan menerima pengajuan PK dari KPK. Mahkamah Agung mengacu pada undang-undang yang menyatakan lembaga penegak hukum tak bisa mengajukan peninjauan kembali.
LINDA TRIANITA