TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, menyatakan polisi tak akan menghentikan penyidikan maupun penyelidikan kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto maupun pendukungnya.
Meski demikian, Ronny memastikan Polri sudah mengetahui dan memahami perintah Presiden Joko Widodo yang meminta polisi menghentikan kriminalisasi. "Perintah Pak Jokowi menghentikan kriminalisasi, bukan menghentikan penegakan hukum," ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu, 7 Maret 2015.
Ronny mengklaim polisi tak mengkriminalisasi kasus-kasus yang menyeret Bambang, Abraham, dan sejumlah tokoh penggiat anti-korupsi, yakni Denny Indrayana serta Yunus Husein. Menurut Ronny, pengusutan kasus mereka berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan mengada-ada sehingga murni penegakan hukum.
"Tidak ada perintah nyetop penegakan hukum," ujarnya. Selain itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso juga tak dinyatakan bersalah bila telah mengkriminalisasi petinggi lembaga antirasuah maupun pendukungnya.
Adapun kasus Denny, kata dia, belum ada tersangkanya. Ronny menyebutkan Denny dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Namanya saksi, informasi penyidikan beliau belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dipanggil sebagai saksi, bukan kriminalisasi kan."
Sedangkan kasus Bambang, Ronny mengatakan tim penyidik tetap akan memeriksanya lagi pada Senin, 9 Maret 2015. Rabu lalu, 4 Maret 2015, Bambang mendatangi Bareskrim Polri untuk minta diperiksa.
Namun, penyidik Bareskrim tak mau memeriksanya lantaran tidak ada jadwal. "Masak ngikutin maunya beliau. Kapan KPK ngikuti maunya tersangka, kan gak ada," kata dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Banyak yang mensinyalir kasus Bambang ini sebagai upaya serangan balik Polri karena KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tak hanya Bambang, aktivis antikorupsi seperti mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga dilaporkan ke polisi atas kasus yang berbeda.
Denny dijerat dengan kasus payment gatewat saat menjabat Wakil Menteri Hukum. Sedangkan Yunus diduga membocorkan rahasian data bank karena pernah mencuit di twitter ihwal Budi Gunawan yang telah mendapat label merah dari KPK.
LINDA TRIANITA