Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disomasi Polri, Komnas HAM Tolak Minta Maaf  

image-gnews
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menolak memenuhi permintaan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI yang disampaikan lewat surat somasi. Dalam somasi tersebut, penyidik Bareskrim menuntut Komisi Hak Asasi menarik pernyataan mengenai hasil investigasi atas penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto dan meminta maaf di media massa.

Komisioner Komisi Hak Asasi yang mengetuai tim investigasi kasus Bambang Widjojanto, Nur Kholis, mengatakan pengumuman pada publik telah sesuai aturan. "Kami merasa tidak melanggar," kata Nur Kholis, saat dihubungi Tempo, 8 Maret 2015.

Komisi Hak Asasi memang berwenang menerima pengaduan dan menyampaikan beberapa poin penting terkait hasil penyelidikan kepada masyarakat. Menurut Nur Kholis, dalam semua kasus yang ditangani, Komisi selalu mengumumkan poin penting hasil penyelidikan pada publik. "Yang diumumkan adalah resume, bukan laporan utama," ujar dia.

Nur Kholis mengatakan tanggapan atas somasi itu telah disusun. Surat jawaban dikirimkan hari ini, 9 Maret 2015, yang berisikan penjelasan hukum atas langkah yang diambil Komisi.

Komisi Hak Asasi sebelumnya menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim pada 23 Januari lalu. Penyidik Bareskrim dinilai berlebihan dan menyalahgunakan kekuasaan saat menangkap Bambang. Komisi juga menyimpulkan penangkapan Bambang terkait konflik antara KPK dan Polri.

Penyidik Bareskrim melalui kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, mengirimkan somasi karena beranggapan Komisi Hak Asasi tak berhak mengumumkan hasil investigasi pada publik.

Nur Kholis menyatakan temuan lengkap Komisi Hak Asasi pertama kali dibuka dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Februari. Selanjutnya, temuan diserahkan langsung pada Kepolisian RI. Tindak lanjut atas temuan pelanggaran diserahkan pada lembaga itu karena Komisi tidak berhak memberikan sanksi.

Surat berisi temuan Komisi Hak Asasi telah dilayangkan pada Kepolisian sejak beberapa pekan lalu. Akan tetapi, kata Nur Kholis, hingga saat ini Komisi Hak Asasi belum menerima surat balasan dari Kapolri.

Somasi dari Fredrich sendiri baru diterima Nur Kholis pada 27 Februari. Pada Minggu, 8 Maret, Nur Kholis mengumpulkan timnya untuk membahas tanggapan atas somasi tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Somasi yang tak kunjung ditanggapi oleh Komisi membuat berang kuasa hukum penyidik Bareskrim, Fredrich Yunadi. Dalam surat somasi yang diserahkan pada 8 Februari lalu itu tertulis bahwa penyidik memberi waktu 1 x 24 jam pada Komisi Hak Asasi. "Karena tidak ada respons, kami sudah melaporkan kasus ini pada Kepolisian Daerah Metro Jaya," ucap Fredrich.

Penyidik Bareskrim melaporkan pelanggaran Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh komisioner Komisi Hak Asasi. Pelanggaran pasal itu dapat membuat para komisioner dihukum penjara. "Kita lihat saja nanti komisioner itu ditahan," kata Fredrich lagi.

Tempo berusaha mengkonfirmasi ihwal pelaporan itu pada Polda Metro Jaya. Akan tetapi, baik Kepala Divisi Humas maupun Divisi Kriminal Khusus Polda tidak menanggapi telepon dan pesan pendek yang dilayangkan.

Ketua Komnas HAM Hafid Abbas menegaskan lembaganya telah menjalankan fungsi sesuai mandat. Menurut dia, kerja Komisi Hak Asasi tidak mungkin tidak menjadi konsumsi publik. "Biarkan Komisi Hak Asasi bekerja sesuai mandat. Kami tidak ada niat melemahkan satu institusi pun," kata Hafid.

Selain pada Polri, Hafid menegaskan Komisi juga memberi masukan pada KPK terkait ketiadaan pengawas internal di lembaga antirasuah itu. "Jadi, kami tidak hanya memperhatikan kasus kepolisian."

Menanggapi upaya kriminalisasi yang menimpa komisinya, Hafid berujar akan mempelajari dulu materi yang menjadi bahan gugatan penyidik Bareskrim.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
THN Amin Sebut Menteri Jokowi Menangkan Prabowo-Gibran di Sidang MK, Ini Pembelaan Stafsus Presiden

Dini Purwono mengatakan tidak ada relevansi jika pemerintah ikut dimintai keterangan sebagai pihak terkait di sidang MK.


Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

7 hari lalu

Petugas kepolisian melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019. TEMPO/Subekti.
Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza, Hakim MK Aswanto Pernah Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Ini Artinya

Mahfud MD, Bambang Widjojanto, Yusril Ihza pernah sebut MK jangan menjadi mahkamah kalkulator dalam penanganan PHPU Pemilu. Ini maksudnya.


Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

33 hari lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ari Yusuf Amir Siap Pimpin Tim Hukum Timnas AMIN Adukan Indikasi Kecurangan Pemilu ke MK, Ini Profilnya

Ari Yusuf Amir siap pimpin tim hukum Timnas AMIN lakukan gugatan MK soal indikasi kecurangan Pemilu 2024. Begini profil alumnus UII Yogyakarta ini.


Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

37 hari lalu

Kuasa Hukum BPN Prabowo - Sandi saat berbincang di sela sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sengketa Pilpres 2024 Bakal Maju ke MK? Begini Jejak PHPU Saat Pilpres 2019

Pilpres 2024 tampaknya akan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa Pilpres terjadi juga pada Pilpres 2019, seperti apa?


Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

41 hari lalu

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
Tim Anies-Muhaimin Temukan Indikasi Sistem Server KPU Diatur untuk Menangkan Paslon Tertentu

Tim IT Forensik Timnas Anies-Muhaimin : Ada Penggelembungan Suara di Sistem KPU


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

44 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

57 hari lalu

Presiden Joko Widodo menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mahfud Md Mundur: Begini Kata Jokowi, Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno hingga Bambang Widjojanto dan Feri Amsari

Mahfud Md bulat hati mundur dari Kabinet Jokowi. Berikut respons beberapa tokoh antara lain Ganjar, Prabowo, Anies Baswedan hingga Bambang Widjojanto.


Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

11 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ini Komentar Aktivis dan Organisasi HAM

Aktivis dan organisasi HAM minta Kejaksaan Agung tidak melakukan kasasi vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Tapi, kasasi tetap dilayangkan


Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Caption:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah, Senin, 8 Januari 2024.  Foto: Yudi Purnomo Harahap
Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.


Usai Putusan Dewas KPK untuk Firli Bahuri, Bambang Widjojanto: Kehilangan Makna dan Firli Tak Pantas Jadi Ketua KPK

29 Desember 2023

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Usai Putusan Dewas KPK untuk Firli Bahuri, Bambang Widjojanto: Kehilangan Makna dan Firli Tak Pantas Jadi Ketua KPK

Menurut Bambang Widjojanto sanksi Dewas KPK untuk Firli Bahuri nyaris tidak bermakna yang memengaruhi pelanggaran etik pimpinan KPK lain.