TEMPO.CO, Bekasi -- Kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta berdampak pada pembayaran tipping fee atau biaya kompensasi kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah Bantargebang.
"Mudah-mudahan April APBD selesai," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptasri Ediningtyas Kusumadewi usai meninjau timbangan online di TPST Bantargebang, Sabtu, 7 Maret 2015. Pemberian uang bau diambil dari 20 persen tipping fee yang diberikan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Uang kompensasi bau diberikan kepada warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, yaitu Kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu. Warga biasa menerima sebesar Rp 100 ribu per kepala keluarga yang dibayarkan per tiga bulan sekali.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan sudah mempersiapkan teknis pembayaran uang bau untuk warga. "Kami terus berkoordinasi dengan LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat) setempat," kata Abdillah. Menurut dia, jika pada Maret tak bisa dicairkan, pihaknya meminta kepada warga agar sabar. Ia akan menjelaskan kendalanya.
Abdillah mengatakan biasanya 20 persen dari total tipping fee yang dibayarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung masuk ke kas daerah setiap bulan. Untuk dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2015, pihaknya mengaku belum mengecek. "Kalau yang Desember 2014 lalu sudah cair pada Januari," kata Abdillah.
Nilai tipping fee yang harus dibayarkan oleh pemerintah DKI Jakarta kepada pengelola TPST Bantargebang sebesar Rp 123 ribu per ton sampah. Setiap hari rata-rata sampah yang masuk sebanyak 6.000 ton.
Dari seluruh tipping fee, 20 persennya masuk ke kas daerah Kota Bekasi. Adapun uang bau kepada masyarakat di tiga kelurahan sebesar Rp 100 ribu per bulan diambil dari tipping fee yang masuk ke kas daerah Kota Bekasi.
ADI WARSONO