TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Fariz Rustam Munaf atau lebih terkenal dengan nama Fariz R.M. menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2015. Sidang itu digelar atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis heroin, ganja, dan sabu yang menjerat Fariz.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sangaji, mengatakan di rumah Fariz ditemukan beberapa barang bukti, yakni 0,3 gram heroin, satu linting ganja seberat 0,5 gram dan satu alat isap berupa bong. "Dia memakai di dalam rumahnya," katanya.
Fariz ditangkap di rumahnya di Jalan Camar 11, Blok BE 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Januari 2015. "Dia ditangkap ketika menggunakan ganja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo.
Kata Sangaji, Fariz sudah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pada 7 Januari 2015. Hasil uji laboratorium yang keluar pada 13 Januari 2015 menunjukkan Fariz positif menggunakan narkoba.
Fariz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Sangaji.
HUSSEIN ABRI YUSUF