TEMPO.CO, Jakarta - Tim Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta telah bertemu dengan Badan Anggaran pada Senin, 9 Maret 2015. Rapat ini menyimpulkan, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta Tahun 2015 yang diserahkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Kementerian Dalam Negeri adalah cacat hukum.
"Saya harus putuskan bersama Tim Angket. Pimpinan Badan Anggaran sepakat dokumen itu palsu," kata Ketua Tim Angket Ongen Sangaji saat ditemui di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Salah satu pimpinan Badan Anggaran yang hadir adalah Mohammad Taufik, politikus Partai Gerindra yang sering berseteru dengan Ahok, panggilan Gubernur Basuki.
Menurut Ongen, dokumen yang dikirimkan ke Kemendagri tersebut tidak sesuai prosedur seharusnya. Basuki harusnya mengirim dokumen hasil pembahasan dengan DPRD saat rapat paripurna, kata Ongen, bukan mengirim dokumen siluman yang tidak pernah dibahas bersama.
Mohammad Taufik mengatakan Badan Anggaran mendapat informasi bahwa Rancangan APBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri tidak termasuk hasil yang telah dibahas bersama DPRD. "Pada 5 Februari 2015 kami langsung mengirimkan surat yang mengatakan pengajuan RAPBD oleh Gubernur adalah ilegal," kata Taufik.
Alasan Banggar menilai dokumen APBD versi pemerintah provinsi cacat hukum, menurut Ongen, karena dokumen yang dikirimkan ke Kemendagri tersebut tak sesuai prosedur seharusnya. Basuki, kata Ongen, harusnya mengirim dokumen hasil pembahasan dengan DPRD saat paripurna. Bukan mengirim dokumen siluman, yang tidak pernah dibahas bersama.
Tim Angket berencana memanggil sejumlah pihak untuk menguatkan data dan bahan penyelidikan. Antara lain tim anggaran pemerintah daerah, satuan kerja pemerintah daerah, dan tim ahli. Ketua DPRD Jakarta juga akan dipanggil.
Ongen menargetkan dalam sepekan ke depan penyelidikan bisa tuntas sehingga tak perlu menunggu masa tenggat kerja Tim Angket yang berlaku selama 60 hari semenjak ditetapkan.
AISHA SHAIDRA