TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, memastikan memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat pada Selasa, 10 Maret 2015. Kuasa hukum Samad, Ridwan Bakar, mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pada siang hari.
"Besok (hari ini) rencana Pak AS menghadiri pemeriksaan setelah makan siang," ujar Ridwan saat dihubungi, Senin, 9 Maret 2015. Sebagai warga negara yang taat hukum, menurut Ridwan, Samad akan kooperatif dan mengikuti alur yang disiapkan kepolisian.
Polda Sulawesi Selatan menetapkan Samad sebagai tersangka kasus dugaan membantu memalsukan dokumen milik Feriyani Lim pada 9 Februari lalu. Feriyani juga sudah dijadikan tersangka sejak 2 Februari. Kasus ini bermula dari laporan Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari.
Menurut Ridwan, kehadiran Samad dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui substansi perkara yang dituduhkan. Sebab, pemeriksaan pertama Samad yang digelar pada 24 Februari lalu masih sebatas menanyakan biodata.
"Kami ingin tahu sejauh mana Pak AS dituduh menyuruh pemalsuan dokumen. Sampai hari ini tuduhannya masih gelap," ujarnya.
Ridwan menambahkan, rumah toko yang dijadikan alamat Feriyani saat membuat kartu tanda penduduk sudah dijual Samad kepada salah satu kerabat Wakil Presiden Jusuf Kalla serta berubah hak kepemilikan sejak 2006. Sedangkan Feriyani membuat KTP di alamat tersebut pada 2007.
"Pak Samad berkali-kali menerangkan tidak kenal Feriyani. Memang ini ada kriminalisasi," kata Ridwan.
LINDA TRIANITA