TEMPO.CO, Cimahi - Kecelakaan yang menewaskan Firman Nurhidayat, mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia, memberi memori buruk bagi Maman. Maman, 27 tahun, adalah saksi yang mengejar pelaku penyeretan Firman sejauh 30 kilometer.
Ditemui sebelum melakukan rekonstruksi di kantor Kepolisian Resor Cimahi, Maman mengatakan trauma jika mengingat kembali apa yang terjadi kepada Firman. “Wah nahas itu korban, saat saya lihat keadaannya sudah parah,” ujar Maman, Selasa, 10 Maret 2015.
Saat itu Maman yang sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja, terkejut melihat sebuah mobil yang melaju kencang. Maman melihat ada seseorang yang terseret di bawah mobil itu.
Maman langsung mengejar mobil tersebut bersama empat motor lainnya. “Waktu itu yang ngejar empat sepeda, semua ngejar dan berusaha ngasih tahu,” ujar Maman.
Maman menceritakan, saat kejadian berlangsung, ia menduga Firman sudah tewas. Ketika itu, Firman dalam posisi telungkup dan yang terlihat hanya bagian kaki.
Maman dan tiga pengendara sepeda motor lainnya yang mengejar nekat masuk ke jalan tol. Namun laju mereka terhenti karena terhalang bus.
Pengendara mobil Honda City yang tak sengaja menyeret tubuh Firman, Yana, 34 tahun, dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yana terancam hukuman 12 tahun penjara.
DWI RENJANI