TEMPO.CO, Jambi - Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi Rosmansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dana peningkatan kapasitas anggota DPRD pada 2014 senilai Rp 2,7 miliar, Selasa, 10 Maret 2015. Selain Rosmansyah, seorang tersangka lainnya merupakan pejabat Pemerintah Kota Jambi.
"Kami tetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka, karena berdasarkan hasil penyidikan terbukti tidak melakukan kegiatan bimbingan teknik terhadap anggota Dewan daerah ini. Berdasarkan dugaan sementara, dari dana Rp 2,7 miliar telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi Imran Yusuf kepada Tempo, Selasa, 10 Maret 2015.
Menurut Imran, Kejaksaan Tinggi Jambi sudah mengecek peningkatan kapasitas anggota DPRD ke Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Universitas Jambi. Hasilnya, kegiatan itu tidak pernah dilakukan.
"Padahal dalam laporan kegiatan bimbingan teknik dicantumkan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Masyarakat Universitas Jambi," ujar Imran.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, menurut Imran, akan terus menelusuri aliran dana tersebut. Imran mengatakan jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Kejaksaan Tinggi Jambi akan menelusuri penikmat aliran dana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Rosmansyah belum bisa dimintai komentar. Ketika Tempo berupaya menghubunginya, telepon genggam Rosmansyah tidak aktif lagi.
Ketua DPRD Kota Jambi Muhammad Nasir juga belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kasus tersebut. Ketika dihubungi Tempo, dia mengabaikan panggilan pada telepon genggamnya. Pesan pendek yang dikirimkan Tempo pun tidak dibalas.
SYAIPUL BAKHORI