TEMPO.CO, Subang - Wakil Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih meminta pelaksanaan hukuman mati terhadap para terpidana narkoba tidak ditunda-tunda lagi. "Menurut saya, pelaksanaan hukuman mati itu lebih cepat lebih baik," ujar wakil bupati perempuan pertama di Subang itu, seusai membuka acara pekan kreativitas siswa di alun-alun Kalijati, Selasa, 10 Maret 2015.
Ia mewanti-wanti agar pemerintah Indonesia tidak takut diintervensi pemerintah asing. "Ini persoalan hukum dalam negeri kita, jadi harus ditegakan," kata Imas memberikan alasan.
Baca Juga:
Imas menegaskan mendukung penuh sikap Presiden Joko Widodo yang tidak memberikan ampunan atau grasi kepada para terpidana mati tersebut. Hukuman mati buat terpidana narkoba yang kini telah terkonsentrasi di Nusakambangan tersebut, Imas mengimbuhkan, sudah setimpal dengan perbuatan mereka.
Hukuman mati itu diharapkan bisa memberikan efek jera buat para bandar narkoba yang telah merusak banyak generasi muda Indonesia. "Mereka yang akhirnya menjadi lost generation," ujar Imas.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno sebelumnya mengatakan penundaan sepuluh terpidana mati narkoba ditunda sementara karena harus menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai upaya peninjauan kembali yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
Mary Jane ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ibu dua anak ini bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Ia adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Bulacan, Filipina.
NANANG SUTISNA