Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gagalkan Pengiriman Narkoba Rp 6 M ke Banjarmasin  

image-gnews
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, meringkus tiga anggota jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Polisi membeslah barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi (setara dengan 2,7 kilogram) senilai Rp 6 miliar. 

Pelaku yang ditangkap ialah Rujian, 36 tahun, warga Raudah Besar, Samarinda; Iskandar Zulkarnain, 37 tahun, warga Meranti Raya, Banjarmasin; dan Muhammad Yunus, 40 tahun, asal Kampung Panyingkiran, Desa Situsaeur, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Adapun dua anggota jaringan yang masih diburu ialah Safrudin, warga Kampung Kutublang, Lhokseumawe; dan Rusman Idris, warga Samarinda. 

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf, yang didampingi Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Arnapi, mengatakan para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengantar sabu dan ekstasi dari Aceh ke Banjarmasin. "Ada indikasi jaringan narkoba internasional ikut bermain," kata Anas, Selasa, 10 Maret 2015. 

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, pada awal Februari 2015, Yunus meminta pekerjaan kepada Safrudin, yang sama-sama tinggal di Aceh. Oleh Safrudin, Yunus diberi order mengirim narkoba dengan imbalan Rp 50 juta. Sebanyak Rp 20 juta ditransfer sebelum pengiriman. 

Yunus menghubungi Zulkarnain untuk meminta dicarikan orang yang bisa mengirim narkoba ke Banjarmasin. “Imbalannya Rp 25 juta, dan sudah ditransfer Rp 13 juta,” kata Anas. Zulkarnain lalu meminta Rujian dan Rusman menjadi pengirim narkoba dengan imbalan Rp 20 juta. 

Selanjutnya, Zulkarnain, Rujian, dan Rusman bertemu di Balikpapan pada 19 Februari 2015. Keesokan harinya, mereka bertiga berangkat ke Medan naik pesawat. Pada 21 Februari 2015, mereka bertemu dengan Yunus di Langsa, Aceh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah menerima narkoba dari Yunus, Zulkarnain dan kawan-kawan berangkat ke Surabaya menumpang bus. Sedangkan Yunus kembali ke Jakarta. Zulkarnain cs tiba di Surabaya pada 26 Februari 2015 dan menginap di sebuah hotel di Jalan KH Mas Mansyur. Mereka dijadwalkan berangkat ke Banjarmasin dengan kapal motor Kumala pada 27 Februari 2015, sedangkan Zulkarnain naik pesawat dengan tujuan kota yang sama.

Karena ceroboh, tersangka meninggalkan ransel berisi narkoba yang seharusnya dikirim itu di kapal. Pada 2 Maret 2015, barang itu ditemukan awak kapal, yang lantas melapor kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Oleh polisi, tas tersebut dibiarkan saja untuk memancing tersangka. 

Benar saja. Sepekan kemudian, ketiga tersangka kembali untuk mengambil ransel tersebut. Saat hendak mengambil barang itulah mereka ditangkap di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak.  Menurut Anas, narkoba yang disita bernilai cukup besar. "Satu biji ekstasi saja bisa senilai Rp 50 ribu sampai ratusan ribu," ujarnya. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah penjara seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah. 

AGITA SUKMA LISTYANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

2 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

3 hari lalu

Dua tersangka peredaran narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Dalam konpers terdapat total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
WNA Portugal Jadi Kurir Kokain Cair dalam 3 Botol Sampo, Terbang ke Indonesia Diupah 6 Ribu Euro

WNA Portugal pembawa kokain cair dalam tiga botol sampo itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Kurir Sabu dalam Kemasan Teh Cina di Parkiran Tangcity Mall

Polisi menyatakan suplai sabu dalam kemasan teh cina itu berasal dari sindikat.


WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

3 hari lalu

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah) menunjukkan botol berisi kokain cair yang diselundupkan WNA Brazil, Selasa 28 Februari 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
WNA Portugal Sembunyikan 2.500 Gram Kokain Cair dalam Botol Shampo, Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap WNA Portugal yang hendak menyelundupkan 2.500 gram kokain cair dalam botol shampo.


Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran kokain cair sejumlah 2.673,8 gram, serbuk MDMA sejumlah 1.503 gram, dan sabu sejumlah 1.057 gram. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Serbuk MDMA Seberat 1.503 Gram Berkedok Minuman Berenergi

Narkotika serbuk MDMA dikirim dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

6 hari lalu

Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Dirumah Junaidi, Sabtu (22/3/2024). Dok. Junaidi Marpaung
Rumah Jurnalis di Labuhanbatu Diduga Dibakar OTK Usai Liputan Soal Peredaran Narkoba

Jurnalis Junaidi Marpaung mengaku mendapat ancaman di media sosial setelah liputan soal peredaran dan transaksi narkoba.


Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Pemilik Sabu Tewas Saat Ditangkap, 4 Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel Diperiksa

Pemilik sabu 0,25 gram meninggal saat dalam perjalanan saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Labusel.


Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

8 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Bojonggede Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Perum Villa Asia Bogor

Barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan rumah tempat penyimpanan narkoba para pengedar sabu itu adalah 76,71 gram, satu unit HP dan timbangan