TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, dua pejabat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, atas kasus dugaan korupsi dana hibah, Selasa, 10 Maret 2015.
Selepas magrib, Diar, yang menjalani pemeriksaan sejak siang, digiring memasuki mobil tahanan. Sambil berjalan, Diar sempat melayani pertanyaan wartawan. "Saya akan meminta penangguhan penahanan," ujar Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Usaha Kecil dan Menengah itu.
Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring berjalan di belakang Diar. Berbeda dengan Diar, yang lebih tegar, Nelson tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan. Nelson bahkan menutupi sebagian kepalanya dengan jaket berwarna cokelat yang dia kenakan.
Kepala Penyidik Tindak Pidana Khusus Mohammad Rohmadi mengatakan Diar dan Nelson ditahan karena penyidik khawatir mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. "Mereka kami tahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," kata Rohmadi.
Pengacara Nelson, John Fredirik Hengstz, mengatakan, sebelum ditahan, Nelson disodori 69 pertanyaan oleh penyidik. Ketika ditanya apakah kliennya akan mengajukan penangguhan penahanan, John membenarkan. "Secepat mungkin kami ajukan," ujarnya.
Perkara ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin Jawa Timur lewat anggaran tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Namun jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Hampir 50 persen dimakan mereka (tersangka)," kata Rohmadi.
EDWIN FAJERIAL