TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendukung hukuman mati terhadap gembong pengedar narkoba. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj yang mengutip Al-Quran mengatakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi harus dibunuh atau disalib.
Said mendefinisikan para produsen atau bandar narkoba tersebut sebagai orang yang merugikan orang lain di dunia. "Atau dipotong kedua kaki dan tangannya, lalu mereka dibuang ke laut," kata Said dalam sebuah acara di kantornya di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin malam, 9 Maret 2015.
Agil mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi kepada para terpidana mati dalam berbagai kasus hukum berat, terutama narkoba. "Ketimbang membiarkan 250 juta orang rusak, mending 64 orang itu dihukum mati semua," ujarnya.
Sebelumnya, rencana Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi sepuluh terpidana mati dalam kasus narkoba tertunda lantaran terganjal upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukan salah satu terpidana mati dari Filipina kepada Mahkamah Agung.
Senin, 9 maret 2015, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan eksekusi sepuluh terpidana mati di Nusakambangan kemungkinan dilaksanakan pekan ini. "Kami menunggu putusan Mahkamah Agung secepatnya, mungkin pada pekan ini (keluar)," kata Tedjo.
Menurut dia, eksekusi ditunda sementara karena menunggu keputusan Mahkamah Agung mengenai upaya peninjauan kembali yang dilakukan terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Menurut Tedjo, sebenarnya keputusan waktu eksekusi terpidana mati tidak harus menunggu hasil putusan pengajuan PK.
MUHAMMAD MUHYIDDIN | ADDI MAWAHIBUN IDHOM