TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Khusus Polda Metro Jaya akan fokus ke tiga masalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat penyimpan daya listrik (UPS).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penyidik mengarahkan ke unsur-unsur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ini yang nanti akan kami arahkan," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 9 Maret 2015.
Tiga unsur itu, kata dia, adalah perbuatan memperkaya diri, merugikan keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang. Untuk mendapatkan tiga hal ini, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan tim ahli lain, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Menurut Martinus, pada Senin, 9 Maret 2015, penyidik memeriksa enam saksi. Tiga di antaranya berasal dari kepala sekolah penerima UPS, dua pejabat penerima hasil pemeriksaan atau tim pemeriksa, dan bekas Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.
Zainal merupakan pejabat pembuat komitmen di wilayah Jakarta Pusat. "Keenamnya hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Penyidik, kata Martinus, juga memanggil Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, Alex Usman.
Alex yang merupakan pejabat pembuat komitmen untuk wilayah Jakarta Barat itu tak memenuhi panggilan ini. Dia tak memberikan keterangan kepada penyidik atas ketidakhadirannya. "Belum ada," ujarnya.
NUR ALFIYAH