TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie alias Ical, Bambang Soesatyo, mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta jika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
"Kalau dalam waktu dekat ini Menkumham menerbitkan SK pengesahan DPP Golkar yang diajukan Agung, Aburizal akan melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta, meminta agar SK tersebut dibatalkan," kata Bambang saat dihubungi Tempo, Selasa, 10 Maret 2015.
Pagi tadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melayangkan surat bernomor M.HH.AH.03-26 kepada pengurus Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol yang diketuai Agung Laksono. Yasonna menyatakan kepengurusan Golkar versi Agung sah. Ia meminta Agung segera melayangkan daftar formatur partai yang dibuat dengan akta notaris.
"Saya menerima keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan mengesahkan hasil kepengurusan Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 10 Maret 2015.
Menteri Laoly mengambil keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 Nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan Nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Mahkamah Partai telah menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono.
Bambang mengatakan kubunya akan tetap melanjutkan gugatan kepada kubu Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Gugatan baru tersebut dilayangkan setelah putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyerahkan perkara ke Mahkamah Partai Golkar dan Mahkamah condong memenangkan Agung. "Gugatan ini penting untuk menunjukkan bahwa langkah Menkumham mengesahkan DPP Golkar kubu Agung salah," kata Bambang.
PUTRI ADITYOWATI