TEMPO.CO, Padang - Operasi pokok pencarian korban AirAsia secara resmi telah dihentikan sejak 3 Maret 2015, pekan lalu. Namun, hingga saat ini, pembayaran asuransi kepada penumpang AirAsia QZ8501 masih belum tuntas. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani mengatakan baru empat orang keluarga korban yang menerima santunan asuransi terkait dengan kecelakaan pesawat AirAsia itu. "Masih sedikit sekali, yang lain masih belum," ujarnya di Padang, Selasa, 10 Maret 2015.
Firdaus menjelaskan, pihak asuransi masih menunggu data ahli waris yang berhak menerimanya. Sebab, hingga kini masih banyak keluarga korban yang belum melengkapi data-datanya. OJK sendiri menargetkan bulan Maret atau April ini pembayaran asuransi bisa dituntaskan. "Semoga bisa diselesaikan segera," ujar dia.
Sebelumnya, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) kembali menyerahkan klaim asuransi kepada keluarga korban kecelakaan AirAsia QZ8501. Klaim asuransi yang diserahkan atas nama Andreas Widjaja, Kristyono, dan Saiful Rakhmad. Total klaim asuransi yang diserahkan Rp 1,38 miliar.
"Asuransi yang diberikan di antaranya perlindungan pinjaman kredit pembangunan rumah dan kredit tanpa agunan," kata Director of Operations AXA Mandiri Kartono saat acara penyerahan di kantor Layanan Nasabah Gedung Medan Pemuda, Surabaya, Senin, 9 Maret 2015.
Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura dinyatakan hilang. Pesawat berpenumpang 155 orang dan 7 awak itu diketahui terjatuh setelah ditemukan serpihan pesawat dan beberapa jenazah di Selat Karimata, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
ANDRI EL FARUQI (PADANG)