TEMPO.CO, Jakarta - Media massa di Australia terus menghangatkan rencana hukuman mati dua anggota Bali Nine--Andrew Chan dan Myuran Sukumaran--yang akan dieksekusi pekan ini. Mereka gencar memberitakan pembebasan tiga terpidana teroris dari Nusakambangan yang berasal dari Indonesia.
Berita tentang pembebasan ketiga teroris itu lalu disandingkan dengan berita tentang eksekusi duo Bali Nine. Mereka adalah anggota Jamaah Islamiah di bawah pimpinan Abu Dujana. Mereka dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada Februari 2008. Pada Ahad kemarin bebas dan meninggalkan Nusakambangan setelah menjalani delapan tahun hukuman.
"Di sisi lain Chan dan Sukumaran, duo Bali Nine itu, malah dijatuhi hukuman mati karena peran mereka dalam perdagangan 8,2 kilogram heroin dari Bali ke Australia," News.com.au menuliskannya di laporan mereka kemarin. Ketegangan kini melanda keduanya karena sedang menunggu hari eksekusi oleh regu tembak.
Ketiga terpidana teroris itu resmi bebas pada Ahad, pukul 08.30. Mereka dibebaskan di Pelabuhan Wijaya Pura, Cilacap, setelah perjalanan perahu dari Nusakambangan, tempat mereka ditahan. Mereka adalah Mereka yang dibebaskan adalah Suparjo alias Sarwo Edi Nugroho, Amir Ahmadi alias Abu Jundi, dan Mahfud Qomari alias Sutarjo.
Mereka anggota kelompok Jamaah Islamiah pimpinan Abu Dujana, orang yang dianggap sebagai salah satu orang yang paling dicari di Indonesia yang kemudian tertangkap pada 2007. Kelompok ini disebut terlibat dalam sejumlah rencana pengeboman, termasuk rencana Bom Bali ketiga.
Suparjo ditangkap pada Maret 2007, dituduh melakukan survei sebagai rencana untuk melakukan serangan teroris di Universitas Kristen Satya Wacana di Salatiga dan kantor Kejaksaan Jawa Tengah. Dia dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Mahfud Qomari dan Amir Ahmadi dinyatakan bersalah mengendalikan senjata untuk terorisme dan telah diperintahkan oleh Abu Dujana untuk mengangkut senjata dan amunisi dari Jawa Tengah ke Yogyakarta pada tahun 2007.
NEWS.COM.AU | MECHOS DE LAROCHA