TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung, mengatakan jika sistem anggaran elektronik atau e-budgeting yang digunakan dalam penentuan rancangan APBD 2015 oleh Pemerintah Provinsi DKI tak berlandaskan hukum.
"Ahok yakin dengan e-budgeting, sedangkan e-budgeting itu bukan produk hukum. Sementara proses pembahasan APBD di DPRD adalah bagian dari proses hukum," kata Lulung saat ditemui di gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 9 Maret 2015.
Meskipun demikian, Lulung mengakui dasar penerapan dan tujuan e-budgeting yang diterapkan Ahok, itu baik. Namun demikian, Lulung menambahkan, semua itu akan percuma jika belum ada landasan hukumnya. "Sudah banyak orang yang nasihatin dia (Ahok) supaya tak langgar hukum," ujar Lulung.
Lulung mengkliam sudah memahami bagaimana cara kerja dan mengoperasikan sistem e-budgeting sebagai bentuk manajemen akuntabilitas dan mengutamakan keterbukaan. "Semua bagus, enggak ada yang jelek," kata Lulung.
Hanya saja, Lulung menambahkan, Ahok tak pernah memberitahui dewan kapan pemerintah DKI akan bekerja sama dengan dewan untuk menginput atau memasukkan data ke e-budgeting.
"Kalau dia sudah menginput dari bulan Maret dan bulan Desember dia kunci, apa artinya dia memberikan KUA-PPA (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran) ke dewan. Apa artinya dia (Ahok) menandatangani itu?" tanya Lulung.
Lulung juga membatah sudah adanya keputusan presiden mengenai sistem e-budgeting. "E-budgeting nggak ada Keppres," kata Lulung.
Terpisah, Sekretaris Daerah DKI, Saefullah memastikan sistem e-budgeting sudah jelas landasan hukumnya. "Sudah ada dan Kementerian Dalam Negeri tak mempermasalahkan," ujar Saefullah. "Kemendagri malah memuji penerapannya."
Saefullah menjelaskan, landasan hukum terhadap sistem keuangan elektronik atau e-budgeting adalah Pasal 4 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah; Pasal 88 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu; Pasal 6 Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013 tentang penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Melalui Elektronic Budgeting.
AISHA SHAIDRA