TEMPO.CO, Bandung - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman meminta pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempercepat penerbitan aturan teknis pelaksanaan Pemilu kepala daerah (Pemilukada) secara serempak. Pemilihan kepala daerah ini dijadwalkan digelar Desember 2015 nanti.
"Saya sudah bertemu Menteri Dalam Negeri untuk mengakselerasi apa saja yang diperlukan sebagai payung hukum yang harus dikeluarkan sehingga tidak menghambat persiapan daerah," kata dia selepas bertemu perwakilan KPU daerah di Jawa Barat di Bandung, Rabu, 11 Maret 2015.
Irman mengatakan, lembaganya menjadwalkan membahas soal ini dengan Menteri Dalam Negeri. Sejumlah aturan pelaksanaan harus diterbitkan oleh pemerintah dan KPU. "Yang penting bagaimana pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjadi acuan dalam teknis pelaksanaannya," kata dia.
Irman meminta agar dana penyelenggaraan pemilukada tidak menjadi masalah. "Kami di Dewan akan mendorong agar tidak ada masalah soal logistik. Jangan itu yang menjadi kendala, tapi bagaimana KPUD melaksanakan dengan baik, jadi wasit, partai politik harus menyeleksi kandidat bupati dan walikota yang juga baik," kata Irman.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta pemerintah secepatnya menerbitkan peraturan tentang teknis pelaksanaan pemilukada serempak. "Kalau itu sudah selesai semua, karena ini perintah undang-undang, harus kita jalankan," kata dia selepas pertemuan itu, Rabu, 11 Maret 2015.
Deddy mengatakan, anggaran pelaksanaan pemilukada bukan menjadi persoalan karena masih ada pemerintah provinsi yang bisa membantu pembiayaannya. "Tapi nanti kita lihat kemampuan kabupatennya kaya apa. Peraturanpemerintahnya juga belum jelas," kata dia.
Di Jawa Barat ada delapan daerah yang akan mengikuti pemilukada serempak pada Desember 2015. Yakni Karawang, Kabupaten Bandung, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, serta Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah masalah mengemuka dalam pertemuan itu, dari soal belum adanya nomor Undang-Undang tentang Pilkada, anggaran, hingga jadwalnya yang berimpitan dengan pemilihan kepala desa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Atip Tartiana mengungkapkan, belum adanya aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah mengganjal pembahasan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serempak yang dijadwalkan Desember 2015 nanti. "Kegalauan kami terbukti, Undang-Undang tentang pilkada belum ada nomornya, dan ini berpengaruh pada nota perjanjiah hibah daerah," kata dia
Atip mencontohkan, kendati sudah ada kesepakatan soal pembiayaan persiapan pemilukada serempak, nota perjanjian hibah yang menjadi payung hukum pengucuran dana penyelenggaraan pemilukada belum bisa dibahas. Salah satu penyebabnya, Undang-Undang tentang Pemilukada belum ada nomornya. Tak hanyaitu, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pemandu penyusunan rincian pos anggaran untuk pelaksanaan pemilukada, serta Peraturan KPU yang mengatur tahapan pemilukada belum terbit.
Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD menyetujui untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilukada pada Desember 2015 sebesar Rp 39,4 miliar. Sementara KPU Kabupaten Bandung mengusulkan Rp 44 miliar. "Itu juga masih ada kegiatan yang belum tercover dalam anggaran pilkada yang ada dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Contohnya verifikasi calon perseorangan tadinya 3 persen jumlah penduduk, bertambah jadi 6,5 persen," kata Atip.
AHMAD FIKRI