TEMPO.CO, Kendari - Ancaman hukuman mati dan kehidupan sempit di balik jeruji penjara tak cukup membuat seorang narapidana narkoba di Lembaga Pemasyarakatan) Kendari berinisial Am jera. Terbukti Am, 35 tahub, kembali diringkus di dalam sel tahanannya karena diduga sebagai otak penggerak peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kota Kendari.
"Modusnya, dia mengendalikan melalui telepon seluler. Dia menyuruh seseorang untuk menaruh barang tersebut di suatu tempat, lalu diambil oleh seorang pembeli," kata Kepala Sub-Direktorat 1 Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar A. Ramos P. Sinaga, Rabu sore, 11 Maret 2015.
Terungkapnya kasus jaringan narkoba dari dalam LP ini bermula dari pengembangan kasus yang terlebih dulu diungkap jajaran reserse kriminal narkoba. Polisi berkoordinasi dengan pihak LP Kendari dan membekuk Am di dalam sel tahanan LP Kendari pada Senin, 9 Maret 2015.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah telepon seluler yang digunakan Am untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam kamar tahanannya. Dari pelaku ditelusuri letak barang bukti. Rupanya, sudah ada barang bukti yang telah ditaruh di depan warung Internet di Jalan Flamboyan.
"Barang bukti yang ditemukan dua paket narkoba terbungkus kulit biskuit dengan berat 2 gram," ujar Ramos.
Polisi saat ini masih mengusut kasus itu untuk mengungkap jaringan dan para kurir yang masih beraktivitas bebas. Am sendiri dijebloskan ke dalam LP Kendari sekitar empat tahun lalu dengan kasus yang sama.
Untuk kasus ini, Am diancam Pasal 114 dan 112 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Dia akan diberatkan lagi karena untuk kedua kalinya melakukan hal yang sama," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala LP Kelas II A Kendari Muhammad Muhlis Aji belum bisa dimintai konfirmasi.
ROSNIAWANTY FIKRI