TEMPO.CO, Surabaya-Aparat TNI Angkatan Darat menemukan 25 ribu ton pupuk yang diduga melanggar izin distribusi di gudang Kalimas Baru 615 Pos IV, Surabaya, Rabu, 11 Maret 2015.
Komandan Komando Distrik Militer 830 Surabaya Utara Letnan Kolonel Infantri Verianto Napitupulu mengatakan isi pupuk tidak sesuai dengan izin Departemen Pertanian yang tertera dalam kemasan. "Setelah kami cek, ternyata isinya tidak sesuai," kata Verianto di lokasi penggerebekan, Rabu, 11 Maret 2015.
Sebelum menggerebek gudang, aparat Kodim Surabaya Utara menahan kontainer berukuran 20 feet bernomor polisi L-8086-UU. Kontainer itu berisi 23 ton pupuk milik PT Multi Mas Chemindo Indonesia. Setelah diperiksa, kontainer keluar dari gudang Kalimas Baru dan hendak mengirimkan pupuk ke Kalimantan.
Pihak Kodim kemudian menggerebek gudang bersama aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak. Verianto juga mengajak ahli untuk memeriksa kandungan pupuk. Diketahui bahwa pupuk tersebut diimpor PT Multi Mas Chemindo Indonesia dari Taiwan dan Mesir.
Di kemasan aslinya, pupuk tersebut berjenis Rock Phosphate dengan kadar unsur P2O5 27 persen plus minus satu persen. Bentuknya tepung atau bubuk berwarna kuning cokelat. Tapi kemasan itu telah diubah menjadi pupuk Copper Sulphate berbentuk kristal berwarna biru dan Rock Phosphate P2O5 27 persen berbentuk tepung berwarna kuning cokelat.
Kecurigaan adanya pelanggaran menguat setelah aparat mendapati izin Departemen Pertanian yang tertera dalam kemasan adalah G, yaitu berisi granul atau butiran. Padahal saat pemeriksaan surat-surat diketahui bahwa izin yang dimiliki berlogo P atau powder.
Demikian pula isi pupuk yang ternyata berbentuk bubuk atau powder. Jika ada perubahan merk, seharusnya di kemasan tertulis didistribusikan oleh dan bukan diimpor oleh. "Menurut ahli, kalau mereka mengubah merek seharusnya ada izin lain," kata dia.
Untuk memastikan adanya pelanggaran izin, pihak Kodim masih akan memanggil pemilik usaha untuk diperiksa. Apabila terbukti melanggar, Kodim akan bekerjasama dengan Polres Tanjung Perak memproses secara hukum.
Sementara ini, satu kontainer pupuk masih disegel di Kodim dan dua kontainer lainnya berada di gudang. Rencananya dua kontainer pupuk itu akan dikirim ke Kalimantan Tengah dengan tujuan PT Swadaya Septa Putra.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Lily Djafar mengatakan masih menunggu pelimpahan resmi dari Kodim untuk memproses lebih lanjut. "Kalau sudah dilimpahkan, kami akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Adapun Kepala Gudang Kalimas, Ardi, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. Ia hanya menunjukkan surat-surat izin yang dipunyai perusahaannya kepada pihak Kodim.
AGITA SUKMA LISTYANTI