TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Taufiequrrachman Ruki mengatakan lembaganya tak bakal memberi sanksi kepada para pegawai yang berunjuk rasa atas keputusan pemimpin KPK melimpahkan kasus dugaan korupsi calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Justru, kata Ruki, pemimpin KPK dan para pegawai akan berdiskusi lagi pada Rabu, 11 Maret 2015.
"Tidak ada sanksi, kami pimpinan akan bertemu lagi sore nanti. Kami merasa komunikasi pimpinan dengan para pegawai juga terjalin baik," kata Ruki kepada Tempo saat ditemui di ruangan kantornya, Rabu, 11 Maret 2015.
Isu pemberian sanksi bagi pegawai KPK sebelumnya diembuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, yang menyebut para pegawai itu telah membangkang kepada pimpinan lembaga negara. "Saya atasan langsung saja tak pernah terpikir memberi sanksi," kata Ruki.
Unjuk rasa para pegawai terjadi pada 3 Maret 2015. Sehari sebelumnya, KPK resmi mengumumkan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung lantaran pengusutan Komisi mentok di putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Para pegawai menuntut pimpinan KPK menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali untuk merebut kembali pengusutan kasus Budi. Hingga kini KPK belum melakukan upaya hukum apa pun terkait Budi.
MUHAMAD RIZKI | HERU TRIYONO | RUSMAN PARAQBUEQ