TEMPO.CO, Rengat -Keberhasilan Komisaris Jendral Budi Gunawan menang dalam gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka, juga terjadi pada pengusaha Riau yang dituduh melakukan pembakaran hutan.
Hakim Pengadilan Negeri Rengat mengabulkan gugatan pengusaha bernama Mastur alias Asun itu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan pembakaran hutan yang dituduhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Rabu, 11 Maret 2015.
"Mastur alias Asun terbukti tidak bersalah, " kata hakim tunggal sidang praperadilan, Wiwin Sulistian SH. Seperti Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, Wiwin juga mengabulkan gugatan pemohon yang menjadi tersangka.
Sidang putusan praperadilan itu dimulai pada Pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang itu dari pihak penggugat adalah kuasa hukum Asun, Zahirman Zabir, dan tergugat penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Putusan hakim yang mengabulkan gugatan Asun tertuang dalam amar putusan Nomor 01/pit/pra/2015/PN Rengat. Dalam perkara itu, Asun mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal tahun ini.
Asun menolak keras penyitaan barang bukti yang disebutkan penyidik kementerian, serta mempersoalkan penahanan dirinya yang tanpa ada barang bukti, serta menggugat kementerian untuk menghentikan kasus yang dituduhkan tentang pengrusakan lingkungan.
"Majelis hakim memutuskan menerima keberatan yang diajukan Asun dengan alasan kasus yang ditangani oleh kementerian sudah tidak terbukti saat penyidikan dilakukan oleh Polres Indrahiri Hulu," katanya.
Menurut Hakim Wiwin, kasus dugaaan pengrusakan lingkungan dengan pembakaran pernah ditangani oleh kepolisian setempat sebelum ditangani oleh pihak kementerian. Pada akhirnya, dengan alasan kurang barang bukti, Polres menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang dituduhkan kepada Asun pada tanggal 6 Februari 2011.
Dalam proses sidang praperadilan itu, hakim juga telah mendengarkan saksi ahli hukum dari Universitas Riau dan dua saksi teknis dari Polres, serta melihat alat-alat bukti baik itu dari pihak Asun maupun kementerian.
"Putusan tersebut memerintahkan penyidik kementerian lingkungan hidup untuk melepaskan Mastur alias Asun, mengembalikan barang bukti serta menghentikan proses penyidikan. SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Inhu berkekuatan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kepolisian menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasukan Asun dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 2011.
Asun disangkakan melakukan pembakaran hutan di Taman Nasional Tesso Nilo seluas 300 hektare. Sejak ditetapkan masuk DPO, penyidik tetap melengkapi berkas Asun. Pada 2013, penyidik menyatakan berkas Asun lengkap (P21), namun belum bisa menangkapnya.
ANTARA