Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Pembakar Hutan Ini Juga Menang di Praperadilan  

image-gnews
Masjid Agung An-nur Pekanbaru tampak diselumti asap pekat dari sisa kebakaran hutan dan lahan sejak sepekan terakhir di Riau, 18 September 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Masjid Agung An-nur Pekanbaru tampak diselumti asap pekat dari sisa kebakaran hutan dan lahan sejak sepekan terakhir di Riau, 18 September 2014. TEMPO/Riyan Nofitra
Iklan

TEMPO.CO, Rengat -Keberhasilan Komisaris Jendral Budi Gunawan menang dalam gugatan praperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka, juga terjadi pada pengusaha Riau yang dituduh melakukan pembakaran hutan.

Hakim Pengadilan Negeri Rengat mengabulkan gugatan pengusaha bernama Mastur alias Asun itu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan pembakaran hutan yang dituduhkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu, Riau, Rabu, 11 Maret 2015.

"Mastur alias Asun terbukti tidak bersalah, " kata hakim tunggal sidang praperadilan, Wiwin Sulistian SH. Seperti Hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan Budi Gunawan, Wiwin juga mengabulkan gugatan pemohon yang menjadi tersangka.

Sidang putusan praperadilan itu dimulai pada Pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Hadir dalam sidang itu dari pihak penggugat adalah kuasa hukum Asun, Zahirman Zabir, dan tergugat penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Putusan hakim yang mengabulkan gugatan Asun tertuang dalam amar putusan Nomor 01/pit/pra/2015/PN Rengat. Dalam perkara itu, Asun mempersoalkan penangkapan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal tahun ini.

Asun menolak keras penyitaan barang bukti yang disebutkan penyidik kementerian, serta mempersoalkan penahanan dirinya yang tanpa ada barang bukti, serta menggugat kementerian untuk menghentikan kasus yang dituduhkan tentang pengrusakan lingkungan.

"Majelis hakim memutuskan menerima keberatan yang diajukan Asun dengan alasan kasus yang ditangani oleh kementerian sudah tidak terbukti saat penyidikan dilakukan oleh Polres Indrahiri Hulu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hakim Wiwin, kasus dugaaan pengrusakan lingkungan dengan pembakaran pernah ditangani oleh kepolisian setempat sebelum ditangani oleh pihak kementerian. Pada akhirnya, dengan alasan kurang barang bukti, Polres menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang dituduhkan kepada Asun pada tanggal 6 Februari 2011.

Dalam proses sidang praperadilan itu, hakim juga telah mendengarkan saksi ahli hukum dari Universitas Riau dan dua saksi teknis dari Polres, serta melihat alat-alat bukti baik itu dari pihak Asun maupun kementerian.

"Putusan tersebut memerintahkan penyidik kementerian lingkungan hidup untuk melepaskan Mastur alias Asun, mengembalikan barang bukti serta menghentikan proses penyidikan. SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Inhu berkekuatan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama kepolisian menangkap Asun di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada tanggal 15 Januari 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memasukan Asun dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan sejak 2011.

Asun disangkakan melakukan pembakaran hutan di Taman Nasional Tesso Nilo seluas 300 hektare. Sejak ditetapkan masuk DPO, penyidik tetap melengkapi berkas Asun. Pada 2013, penyidik menyatakan berkas Asun lengkap (P21), namun belum bisa menangkapnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

58 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.