TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan UPS (Uninterruptible Power Supply). "Ada 10 saksi yang akan diperiksa penyidik pada Rabu ini, mulai pukul 10.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.
Komisaris Besar Martinus merinci sepuluh saksi yang akan menjalani pemeriksaan terdiri atas enam orang penyedia jasa, tiga orang pegawai Suku Dinas Pendidikan Menengah, dan seorang kepala sekolah yang menerima UPS.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi termasuk mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Zaenal Soleman, serta beberapa kepala sekolah.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengindikasikan proses pengadaan UPS terjadi mark up sehingga diduga ada unsur pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan adanya pencantuman dana siluman pada Rancangan APBD DKI Jakarta 2014 hingga mencapai Rp 12,1 triliun. Salah satu dana siluman yakni pengadaan UPS pada 49 sekolah yang menghabiskan dana sekitar Rp 5,8 miliar per sekolah.
Martinus juga mengatakan, penyidikan kasus UPS akan fokus pada dugaan korupsi pengadaan alat penyimpan daya listrik (UPS). Tiga hal yang menjadi fokus adalah perbuatan memperkaya diri, merugikan keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang.
NUR ALFIYAH | ANTARA