TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan konflik Partai Golkar sudah selesai dengan dikeluarkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Selasa, 10 Maret 2015. Keputusan itu menguatkan posisi Agung Laksono sebagai pengendali Partai Golkar setelah terlibat dalam konflik panjang dengan pengurus Golkar pimpinan Aburizal Bakrie.
JK mengatakan pemerintah mengikuti keputusan hukum itu. "Itu keputusan mahkamah partai yang kemudian disahkan oleh Kemenkumham, ya, kita ikuti hukum saja," ujar JK di kantornya, Selasa, 10 Maret 2015.
Menurut JK, Mahkamah Partai Golkar, yang menjembatani kedua pihak internal yang, sudah membuat keputusan, yang kemudian disahkan Menteri Hukum dan HAM. "Jadi sudah selesai, kan, semua," katanya. JK menambahkan, dalam menyusun struktur pengurus, Agung Laksono tetap harus melibatkan Ical--panggilan Aburizal. "Harus diakomodasi bagi yang mau, tentu ada juga yang tak mau."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly resmi mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol. Kepengurusan yang diketuai Agung Laksono itu dinyatakan sah dan diminta segera mengirimkan susunan kepengurusan yang lengkap kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Laoly berujar, keputusan itu dia ambil setelah meminta pertimbangan dari para ahli dan anggota stafnya agar sesuai dengan aturan. Sesuai dengan keputusan tertanggal 15 Desember 2014, kata Laoly, Kementerian Hukum menyerahkan penyelesaian konflik Golkar kepada Mahkamah Partai Golkar.
Adapun kubu Aburizal tak mau menerima keputusan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, menyebut keputusan itu sebagai drama politik.
"Kami santai saja. Ini betul-betul drama politik, di mana keputusan Menkumham justru lahir dalam pemerintahan yang merupakan buah dari reformasi," kata Idrus di sela-sela Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie di Jakarta, Selasa malam, 10 Maret 2015.
Idrus meminta Menkumham tidak merusak proses demokratisasi dan pengangkatan nilai-nilai kejujuran yang tengah berlangsung di dalam Partai Golkar. Kementerian, kata Idrus, juga tidak boleh memanipulasi fakta-fakta yang telah menjadi putusan Mahkamah Partai Golkar.
Politikus Golkar, Fadel Muhammad, menyebut Menteri Yasonna telah memanipulasi putusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan partai beringin versi Agung Laksono. Fadel menegaskan bahwa dalam putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, disebutkan bahwa telah terjadi perbedaan pendapat di antara empat hakim Mahkamah Partai Golkar.
Karena itu, kata Fadel, Mahkamah tidak mencapai kesatuan pendapat tentang keabsahan kedua munas. "Mahkamah kan mengatakan tidak (mencapai kesepakatan pendapat). Kok, seorang menteri memutuskan begini (mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta)," kata Fadel.
Pihaknya, kata Fadel, segera melapor ke pihak berwajib atas dugaan praktek pemalsuan dokumen kepesertaan musyawarah nasional yang dilakukan kubu Agung Laksono. "Kami sedang bergerak sekarang, semua perwakilan daerah sudah melaporkan ke polisi," kata Fadel seperti dikutip dari Antara.
TIKA PRIMANDARI