Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Asal Mula Dana Parpol Rp 1 Triliun

Editor

Kurniawan

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, beri keterangan pers terkait kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 6 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla terkejut saat dimintai tanggapan ihwal dana tiap partai politik dari APBN senilai Rp 1 triliun per partai per tahun yang diusulkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Wuih...," kata Kalla sembari mengernyitkan dahinya di kantor Wakil Presiden, Senin 9 Maret 2015. "Tapi kami belum membahasnya," kata dia.

Untuk Menekan Korupsi

Menurut Menteri Tjahjo, kurangnya dana partai menjadi penyebab pejabat negara (dari partai) melakukan korupsi. Sebab, selama ini kader partai harus menggunakan dana pribadi untuk berkampanye dan saat mencalonkan diri dalam pemilu.

"Ternyata akar permasalahannya ada di pembiayaan dan pendananan kampanye yang terlalu jorjoran," kata dia, Selasa, 10 Maret 2015. "Partai perlu pendanaan pemerintah, agar tak ada kebebasan kader cari obyek proyek pendanaan partai."

Partai Butuh Dana Berapa?

Dana pengelolaan partai tentu beragam. Semakin besar dan banyak cabangnya, semakin besar pula biayanya.

Menurut Tjahjo, partainya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, mempunyai anggaran Rp 2 miliar per tahun. "Dana itu untuk menghidupi seluruh partai hingga daerah-daerah," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Subsidi APBN

Partai politik sebetulnya selama ini sudah mendapat dana subsidi dari pemerintah. Undang-Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menetapkan bahwa partai mendapat dana Rp 108 per suara perolehannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berarti, misalkan, PDI Perjuangan, yang pada Pemilihan Umum 2014 memperoleh sekitar 23,7 juta suara, akan mendapat dana sebesar Rp 2,5 miliar lebih.

Mengakali APBN dan APBD

Masalahnya dana subsisi APBN itu dianggap tidak mencukupi, sehingga partai menyiasati APBN dan APBD.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2011 menunjukkan putaran dana partai selama 2007-2010 mencapai Rp 300 triliun. "Sebagian besar didesain dari proyek anggaran negara," kata anggota BPK, Rizal Djalil, pada November 2011.

BPK juga menemukan beberapa provinsi dan kabupaten yang mengucurkan anggaran belanja daerah untuk dana partai politik. Alokasi dana itu dirancang dalam bentuk mata anggaran hibah dan bantuan sosial. "Dana ini masuk kas orang-orang partai politik," kata Rizal.

Dapatkah Partai Dipercaya?

Perkara dana partai Rp 1 triliun ini masih kontroversial. Para pengritik umumnya masih meragukan partai politik pantas dipercaya untuk menerima dana itu. "Ini bisa menyedot anggaran publik, malah terjadi pemborosan anggaran," kata Roy Salam, peneliti Indonesia Budget Center, Senin, 9 Maret 2015.

Menurut Roy, subsidi dari pemerintah selama ini saja tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh partai. Jika duit Rp 1 triliun tersebut diberikan, ada peluang terjadinya penyalahgunaan dana oleh pengurus partai. "Tidak ada jaminan dana tersebut tepat sasaran, karena selama ini pengelolaan dana parpol tak terbuka," kata dia.

K | MUHAMMAD MUHYIDDIN | INDRA WIJAYA | INDRA WIJAYA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening para bendahara partai senilai Rp 195 miliar.
Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak


Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.