TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono memberikan sinyal bahwa kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan akan dibawa ke pengadilan. Hal ini dinyatakannya usai mempelajari sebagian berkas hasil penyidikan kasus Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Kami pelajari sejauh mana kelengkapannya. Jangan sampai kami teruskan ke pengadilan, tetapi amburadul dan kemudian dibebaskan hakim," ujar Widyo di depan gedung Jampidsus, Selasa malam, 10 Maret 2015.
Sebagaimana diketahui, Budi Gunawan terjerat kasus dugaan suap ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri periode 2003-2006. Ia kemudian sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum membatalkannya lewat mekanisme praperadilan.
Usai praperadilan tersebut, sejumlah anggota KPK mengalami kriminalisasi dan penyidikan kasus Budi berhenti. KPK kemudian mengambil langkah dengan menyerahkan berkas dan hasil penyidikan kasus Budi Gunawan ke Kejagung kemarin, Senin, 9 Maret 2015. Jaksa Agung Prasetyo sempat mempertimbangkan melimpahkan berkas tersebut ke Mabes Polri meski kemudian memutuskan untuk mengakajinya dulu.
Dimintai penegasan perihal sinyal membawa kasus Budi Gunawan ke pengadilan tersebut, Widyo mengelak. Ia meminta awak media menunggu Satgas Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejagung selesai mempelajari kasus Budi Gunawan.
"Kami juga belum berkesimpulan atas hasil penyidikan yang kami pelajari,"ujar Widyo. Widyo mengatakan berkas hasil penyidikan Budi Gunawan dipelajari via gelar perkara yang digelar Senin kemarin.
Ditanyai lebih lanjut apakah sudah ditemukan dugaan suap dalam kasus Budi Gunawan yang dikaji, Widyo kembali mengelak. Sekali lagi, ia meminta awak media menunggu timnya selesai mempelajari berkas hasil penyidikan kasus Budi Gunawan.
"Kami kan harus teliti, jelas, dan tegas dalam mempelajarinya," ujar Widyo sebelum beranjak pergi dari gedung Jampidsus.
ISTMAN MP