Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aceh Cabut Izin Usaha 22 Perusahaan Tambang

image-gnews
Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ilustrasi tambang batubara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui pemerintah kabupaten/kota sudah mencabut 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pencabutan tersebut terkait dengan adanya Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang moratorium izin usaha pertambangan.

Pencabutan 22 IUP itu disampaikan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh Said Ikhsan, Rabu, 10 Maret 2015, dalam Forum Group Discusion (FGD) Sinkronisasi Rencana Kerja SKPA yang dilaksanakan pihaknya dengan Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh.

"Pencabutan izin dilakukan oleh bupati/wali kota yang ada di Aceh, jadi kami melihat kabupaten/kota sudah bekerja terkait dengan adanya instruksi gubernur, ke depan kami akan terus evaluasi," ujar Said Ikhsan.

Menurut Said, pemerintah kabupaten/kota akan terus mencabut perusahaan-perusahaan yang tidak aktif dan tidak memberikan pendapatan untuk daerah. Pemerintah Aceh menargetkan ke depan tinggal 80 IUP.

Pemerintah Aceh juga membentuk tim khusus dalam memantau pertambangan terkait dengan instruksi gubernur. Tim tersebut terdiri dari beberapa unsur seperti dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerhati lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengharapkan kepada seluruh dinas teknis yang terlibat dalam instruksi gubernur ini untuk serius menjalankan kewajiban atau kerjanya masing-masing. "Kami ikut mengawal sejauh mana SKPA yang masuk dalam instruksi gubernur ini bekerja," sebutnya.

Menurut Askhalani, dengan instruksi gubernur ini, akan lebih mudah untuk menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini terjadi di sektor pertambangan. Selama ini banyak tambang yang tidak memberikan manfaat kepada pemerintah.

GeRAK Aceh merilis 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut izin usahanya di Aceh, sebagai berikut:
1. PT Glee Rinder Pratama (pasir besi, Pidie)
2. PT Amrith Permata Prima (bijih besi, Aceh Jaya)
3. PT Sharan Sumber Makmur (bijih besi, Aceh Jaya)
4. PT Prema Kencana Mitra Sejahtera (batu bara, Aceh Jaya)
5. PT Berjaya Mineral Kencana (batu bara, Aceh Jaya)
6. PT Baramulia Energi (batu bara, Aceh Jaya)
7. PT Potensi Bumi Energi (antimoni, Aceh Jaya)
8. PT Surya Tambang Perkasa (mangan, Aceh Jaya)
9. PT Aceh Tuwan Sinarawi (batu bara, Aceh Barat)
10. PT Makmur Inti Tambang (batu bara, Aceh Barat)
11. PT Makmur Inti Bersaudara (batu bara, Aceh Barat)
12. PT Mountas Inti Tambang (batu bara, Aceh Barat)
13. PT Tambang Emas Cemerlang (emas, Nagan Raya)
14. PT Kencana Murni Sarana (emas, Nagan Raya)
15. PT Anugerah Senimardani (emas-placer, Nagan Raya)
16. Koperasi Cempala Sakti (emas-placer, Nagan Raya
17. PT Aceh Mining Lestari (batu bara, Nagan Raya)
18. PT Aceh Mineral Gemilang (batu bara, Nagan Raya)
19. PT Commerce Ventural Coal (batu bara, Nagan Raya)
20. PT Rimbaka Mining Makmur (batu bara, Nagan Raya)
21. PT Anti Unggul Mineral (batu bara, Nagan Raya)
22. PT Rimbaka Mining Makmur (biji besi, Subulussalam)

ADI WARSIDI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

16 hari lalu

Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk. Febriany Eddy (dari kiri) berbincang dengan Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk. Deshnee Naidoo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso dan Executive Officer Sumitomo Metal Mining Yusuke Niwa saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. Pelunasan transaksi akuisisi ditargetkan tuntas pada Juni 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Bahlil Sebut Perpanjangan Izin Usaha Vale Rampung Secepatnya

Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan izin usaha tambang PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tengah berproses.


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

26 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

33 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

43 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

48 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

51 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

20 Februari 2024

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

19 Februari 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

18 Februari 2024

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.