TEMPO.CO, Kendari - Personel Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memperketat pengawasan area LP menyusul penangkapan Am, 35 tahun, seorang narapidana, otak penggerak peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kota Kendari.
"Penangkapan narapidana narkoba itu menjadi bukti, peredaran narkoba memang harus diwaspadai. Jaringannya sampai-sampai ada di dalam lapas," ungkap Kepala LP Kendari Muhammad Muhlis Aji, Kamis, 12 Maret 2015.
Selain menggiatkan razia terhadap narapidana, khususnya narapidana narkotika, petugas LP juga memperketat pengawasan para pengunjung yang datang untuk membesuk. Menurut Muhlis, petugas memantau masuknya barang-barang yang dibawa pengunjung.
Saat disinggung perihal ponsel yang dimiliki Am, Muhlis Aji, menegaskan dia tak mau berspekulasi. Muhlis mengatakan pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari kepolisian, terkait dengan kepemilikan alat komunikasi yang dimiliki Am. Apalagi, ponsel tersebut dipakai untuk mengendalikan jaringannya dari balik jeruji tahanan.
"Saya tidak bisa mengira-ngira siapa atau apakah pengunjung atau ada oknum orang dalam yang terlibat," kata Muhlis.
Pada 9 Maret lalu, Polda Sulawesi Utara bekerja sama dengan petugas LP berhasil menangkap Am, otak pengendali jaringan narkoba dari dalam LP. Polisi menemukan satu unit ponsel yang digunakan Am untuk mengendalikan para kurir dan pemesan narkoba.
Untuk kasus ini, Am diancam Pasal 114 dan 112 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 penjara.
ROSNIAWANTY FIKRI