TEMPO.CO, Cirebon - Sebanyak 15 mesin diesel bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diduga dicuri dikembalikan polisi kepada pemiliknya. Kepala Kepolisian Sektor Kapetakan Kabupaten Cirebon AKP Amat Suhermat mengatakan mesin diesel dikembalikan karena polisi tidak menerima laporan pencurian.
"Sebanyak 15 unit mesin tersebut sudah diserahkan ke Kamsudin, " kata Amat. Kamsudin adalah Manajer PT Tambak Mas Makmur. Perusahaan ini memiliki dokumen lengkap kepemilikan 15 mesin diesel bantuan Kementerian tersebut.
"Tidak ada yang merasa kehilangan," kata Amat. Melalui musyawarah desa, 15 mesin diesel itu pun akhirnya diserahkan kembali ke pemiliknya.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 10 Maret 2015. Saat itu sopir truk, Basuni,warga Desa/Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, bersama kernetnya, Rudi, tiba di sebuah tambak di Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan. Keduanya kemudian menaikkan 13 mesin diesel ke bak truk dengan nomor polisi E-9208-D. Dua mesin lain diangkut dengan mobil pikap. Dibantu enam warga setempat, belasan mesin diesel itu dinaikkan ke atas kendaraan.
Namun, seorang warga, Saidin, mengetahui aksi mereka. Merasa curiga, warga yang juga menerima bantuan mesin diesel tersebut, langsung melapor ke aparat desa. Warga pun langsung menangkap sopir dan kernet serta mengamankan 15 mesin diesel yang akan dibawa.
Udin, tokoh desa setempat, curiga mesin-mesin diesel tersebut akan dijual. Apalagi sopir dan kernet berasal dari Panguragan, daerah pengepul rongsokan di Kabupaten Cirebon.
Udin pun mempertanyakan alasan bantuan Kementerian selalu jatuh ke tangan PT Tambak Mas Makmur. "Semua bantuan baik dari pemerintah pusat maupun DPR dikuasai dia," katanya.
IVANSYAH